JAWA BARAT — Plang larangan merokok di kawasan Pantai Barat Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, viral di media sosial karena mencantumkan denda maksimal Rp50 juta. Aturan ini mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang juga mengancam kurungan penjara paling lama enam bulan. Pemerintah daerah mengaku lebih mengutamakan pendekatan edukatif ketimbang penindakan.
Plang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terpasang di sejumlah titik kawasan wisata Pantai Pangandaran, termasuk Taman Pangandaran Sunset dan area sekitar panggung terbuka. Pemasangan ulang plang ini bukan hal baru, karena plang serupa pernah ada sebelumnya namun hilang.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pangandaran, Titi Sutiamah, membenarkan pemasangan plang tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya mengedukasi masyarakat mengenai bahaya rokok terhadap kesehatan.
"Merokok bukan hanya berbahaya bagi perokok, tapi juga orang-orang di sekitarnya, terutama anak, lansia, dan ibu hamil," ujar Titi.
Aturan yang Tercantum dalam Plang
Plang KTR mencantumkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di dalamnya disebutkan ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara paling lama enam bulan.
Kendati demikian, Titi belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal ancaman sanksi tersebut. Pemerintah daerah saat ini lebih mengedepankan pendekatan edukatif dibandingkan penindakan.
"Kami lebih menitikberatkan pada edukasi dan memberikan pemahaman agar masyarakat tidak merokok di dekat orang lain," ujar Titi.
Respons Warga dan Wisatawan
Salah seorang warga, Sarifin Hidayat, mengaku tak mempermasalahkan aturan tersebut. Hanya saja, dia menilai aturan akan lebih mudah diterima jika dibarengi dengan ketersediaan area khusus merokok.
"Kalau ada smoking area mungkin lebih tepat," ujar Sarifin, Rabu (23/9).
Pemasangan kembali plang KTR di kawasan wisata Pantai Pangandaran kini ramai jadi perbincangan di media sosial. Banyak orang mempertanyakan penerapan aturan tersebut di lapangan.
Dampak bagi Wisatawan
Bagi traveler yang berencana berkunjung ke Pantai Pangandaran, aturan ini perlu diperhatikan. Kawasan pantai barat dan sekitar panggung terbuka masuk dalam area KTR yang dipantau.
Belum ada informasi resmi soal sanksi yang akan diterapkan secara langsung. Wisatawan disarankan mematuhi aturan dan menghindari merokok di area yang ditandai plang larangan.
Informasi terkini soal penerapan aturan ini dapat dikonfirmasi melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran.