JAKARTA — Latar belakang penundaan transaksi perbankan sering kali menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama ketika langkah tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana. Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein menjelaskan bahwa bank sejatinya memiliki kewenangan untuk menunda transaksi atau melakukan blokir sementara dalam kondisi tertentu, sebagaimana diatur dalam UU No. 8/2010 tentang TPPU.
“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.
Menurut Yunus, Pasal 26 UU TPPU secara eksplisit memberikan hak kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi maksimal lima hari kerja dalam situasi yang telah ditentukan. Salah satu kondisi tersebut adalah ketika terdapat dugaan bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening tersebut dipakai untuk menampung hasil kejahatan.
Dia menegaskan bahwa penundaan transaksi merupakan wewenang yang dimiliki penyedia jasa keuangan dalam kerangka yang sudah digariskan undang-undang. Berbeda dengan tindakan yang dilakukan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU, yang justru berada pada ranah kewenangan aparat penegak hukum.
Sebagai contoh, dalam kasus rekening Bank Mandiri yang sempat dikaitkan dengan penggalangan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya mengklarifikasi bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Kepolisian juga menegaskan bahwa transaksi akan kembali normal apabila tidak ditemukan unsur pidana dan saldo rekening tidak berkurang.
Yunus menilai bahwa penundaan transaksi dalam konteks semacam itu harus dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai vonis bahwa pemilik rekening telah melakukan pelanggaran pidana.
Dengan demikian, tindakan penundaan yang diambil bank berdasarkan kewenangan yang diberikan UU TPPU tidak otomatis mengindikasikan adanya kesalahan atau tindak pidana oleh nasabah. Penentuan akhir mengenai ada tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan.
Penafsiran tersebut sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. OJK merujuk pada ketentuan dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap berpijak pada ketentuan yang ada.
OJK juga menekankan bahwa penundaan transaksi merupakan langkah sementara dalam rangka mematuhi aturan yang berlaku. Oleh karena itu, tindakan ini tidak bisa langsung diartikan sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.