JAWA BARAT — Keputusan suspensi ini diambil setelah BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menambahkan MDIA ke dalam daftar HSC. Berdasarkan data per 12 Agustus 2026, kepemilikan saham perusahaan penyiaran televisi itu terkonsentrasi hingga 94,31%, jauh di atas ambang batas normal yang mengharuskan minimal 7,5% saham beredar di publik (free float).
Harga saham MDIA kini bertengger di level Rp 280 per lembar dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp 10,98 triliun. Padahal, berdasarkan data RTI Business, saham ini sudah melonjak 294,37% hanya dalam sebulan terakhir dan naik 218,18% secara year to date (ytd).