Pencarian

Jadwal SIM Keliling Kamis 13 Agustus 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung, Perpanjangan SIM A dan C Kini Bisa di Mal

Kamis, 13 Agustus 2026 • 07:24:01 WIB
Jadwal SIM Keliling Kamis 13 Agustus 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung, Perpanjangan SIM A dan C Kini Bisa di Mal
Layanan SIM Keliling beroperasi di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada Kamis, 13 Agustus 2026.

JAKARTA — Layanan SIM Keliling kembali beroperasi serentak di empat kota besar pada Kamis, 13 Agustus 2026. Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C bisa memanfaatkan layanan ini di titik-titik yang telah ditentukan tanpa perlu mengantre panjang di kantor Satpas.

Di DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima titik layanan yang tersebar di lima wilayah kota. Sementara itu, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, dan jajaran Polres Metro Bekasi juga membuka layanan serupa di sejumlah pusat perbelanjaan.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Setiap wilayah memiliki titik layanan yang berbeda-beda. Berikut rincian lokasi yang bisa didatangi warga pada Kamis (13/8/2026):

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: Mall Artha Gading
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Kota Bogor: Mall BTM dan Mall Jambu Dua
  • Kota Bekasi: Metropolitan Mall Bekasi
  • Kota Bandung: The Kings Shopping Centre dan Rest Area 78 Kiara Artha Park

Jadwal Pelayanan dan Kuota Terbatas

Untuk wilayah Bogor dan Bekasi, pendaftaran layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal karena jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya dibatasi.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemilik SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat memperpanjang melalui layanan keliling dan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling

Pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Selain kelengkapan dokumen, pemohon juga harus memenuhi pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang besaran biayanya mengikuti ketentuan penyedia layanan.

Tips Agar Pengurusan SIM Keliling Lancar

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pastikan seluruh dokumen telah disiapkan sebelum datang ke lokasi. Pemohon juga disarankan memperhatikan jadwal operasional di masing-masing kota karena jam layanan bisa berbeda.

Layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak sempat datang ke Satpas pada hari kerja. Dengan lokasi yang tersebar di pusat perbelanjaan, pengurusan SIM bisa digabung dengan aktivitas belanja atau keperluan lain di hari yang sama.

Follow jabarprime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: viva.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks