TASIKMALAYA — Polemik di tubuh RSUD KHZ Musthafa, rumah sakit rujukan utama milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, kian memanas. Komisi IV DPRD setempat memastikan akan tetap memanggil Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda serta Dinas Kesehatan untuk mengusut tuntas proses rekrutmen hingga pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) yang baru.
Isu Masa Jabatan Dewas Lama: Berakhir 2027?
Informasi yang berkembang di publik menyebutkan bahwa Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa periode sebelumnya masih memiliki masa tugas hingga 2027. Jika benar, pelantikan Dewas baru oleh Bupati Cecep Nurul Yakin pada 1 Juni 2026 dinilai bermasalah secara legalitas.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi. “Kami ingin memastikan apakah benar Dewan Pengawas periode sebelumnya masih memiliki masa jabatan sampai 2027. Jika benar, tentu harus ada penjelasan mengenai dasar rekrutmen dan pelantikan Dewan Pengawas yang baru,” ujarnya.
Agenda Klarifikasi Tertunda karena Open Bidding
Rapat kerja yang dijadwalkan pada Selasa (9/6/2026) terpaksa ditunda. Pejabat dari Bagian Ekbang yang sedianya hadir tengah mengikuti seleksi terbuka (open bidding) di Bandung hingga Kamis. “Agenda hari ini dijadwal ulang karena yang bersangkutan sedang mengikuti open bidding,” kata Asep Saepuloh.
DPRD menargetkan rapat kerja bersama pihak eksekutif bisa digelar pekan depan. Selain Bagian Ekbang, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya juga akan dipanggil karena dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD KHZ Musthafa.
Regulasi Seleksi Dewas Juga Disorot
Tak hanya soal masa jabatan, Komisi IV juga akan mendalami mekanisme seleksi yang digunakan pemerintah daerah. Publik sebelumnya menyoroti proses rekrutmen yang dinilai kurang transparan.
“Kami ingin mengetahui regulasi apa yang menjadi dasar seleksi, rekrutmen hingga pelantikan Dewan Pengawas yang baru. Semua harus jelas dan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas politikus Partai Golkar itu.
DPRD berharap klarifikasi terbuka dari eksekutif bisa menghentikan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. “Tujuan kami sederhana, memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Asep.