Pencarian

Garut Catat 442 Unit Koperasi Merah Putih Terbanyak se-Jawa Barat, Baru 34 yang Beroperasi

Senin, 08 Juni 2026 • 12:03:01 WIB
Garut Catat 442 Unit Koperasi Merah Putih Terbanyak se-Jawa Barat, Baru 34 yang Beroperasi
Kabupaten Garut memimpin pembentukan Koperasi Merah Putih di Jawa Barat dengan 442 unit.

GARUT — Kabupaten Garut memimpin jumlah rencana pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jawa Barat dengan total 442 unit. Angka tersebut mengungguli Kabupaten Bogor yang mencatatkan 435 unit dan Kabupaten Cirebon sebanyak 424 unit.

Data dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Jawa Barat menunjukkan, hingga akhir Mei 2026, baru 933 unit koperasi yang telah beroperasi di seluruh provinsi. Jumlah itu masih jauh dari target 3.600 unit yang ditetapkan selesai pada akhir Juli 2026.

Progres Pembangunan: 3.017 Unit Masih Dalam Tahap Pengerjaan

Kepala Diskuk Jawa Barat, Yuke Mauliani Septina, menyebutkan saat ini terdapat sekitar 3.017 unit koperasi yang sedang dalam tahap pembangunan dengan progres bervariasi. “Ada yang progresnya sudah 70 persen, ada yang 50 persen, dan ada juga yang tinggal tahap penyelesaian akhir sekitar 90 persen,” kata Yuke, Minggu (7/6/2026).

Jika seluruh unit yang masih dibangun selesai tepat waktu, total Koperasi Merah Putih di Jawa Barat berpotensi melampaui target. “Kalau 3.017 unit yang masih berproses ditambah 933 unit yang sudah beroperasi, totalnya bisa mencapai sekitar 3.900 unit. Sementara targetnya sekitar 3.600 unit,” ujar Yuke.

Garut Baru 34 Unit Beroperasi, Cirebon 50 Unit

Di Kabupaten Garut, dari 442 koperasi yang direncanakan, baru 34 unit yang telah selesai dibangun dan beroperasi. Sebanyak 181 unit masih dalam proses pengerjaan, sementara sisanya berada pada tahap persiapan dan pengembangan.

Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Cirebon. Dari total 424 unit yang direncanakan, baru 50 unit yang selesai dibangun dan 279 unit masih dalam tahap pembangunan.

Perizinan Berjalan Bersamaan dengan Pembangunan Fisik

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong percepatan proses perizinan agar koperasi yang telah rampung bisa segera beroperasi. “Proses perizinan berjalan bersamaan dengan pembangunan. Tugas kami belum selesai karena pengajuan tetap harus melalui Agrinas untuk proses izin, kemudian pemerintah kabupaten dan kota melanjutkan proses perizinannya,” jelas Yuke.

Koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi terkait terus dilakukan agar target penyelesaian Juli 2026 dapat terealisasi.

Koperasi Bukan Pesaing Minimarket, Melainkan Agregator Kebutuhan Pokok

Menanggapi keberadaan Koperasi Merah Putih yang di sejumlah wilayah berdekatan dengan minimarket dan toko kelontong, Yuke menegaskan koperasi tersebut tidak dibentuk untuk bersaing. Fungsi utamanya adalah sebagai agregator kebutuhan pokok masyarakat desa.

“Niat awalnya bukan untuk bersaing secara langsung. Koperasi disiapkan menjadi agregator yang memenuhi kebutuhan pokok masyarakat desa. Produk yang disediakan seperti sembako, pupuk, LPG, dan kebutuhan dasar lainnya. Berbeda dengan minimarket yang memiliki jauh lebih banyak jenis barang,” kata Yuke.

Bagikan
Sumber: gosipgarut.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks