BANDUNG — Kebijakan baru Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk Sekolah Manusia Unggul (Maung) 2026 membawa perubahan signifikan dalam sistem penerimaan siswa. Kuota 21.000 kursi di 28 SMA negeri dan 13 SMK negeri yang tersebar di seluruh kabupaten/kota itu kini sepenuhnya dialokasikan untuk tiga jalur kompetensi, yakni potensi akademik 10 persen, kompetensi akademik 70 persen, dan kompetensi non-akademik 20 persen.
"Di Sekolah Maung ini nanti tidak ada lagi jalur zonasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto di Bandung, Rabu.
Mengapa Zonasi Dihapus Total di Sekolah Maung?
Penghapusan zonasi merupakan konsekuensi dari status unggulan yang disematkan pada sekolah-sekolah tersebut. Disdik Jabar ingin memastikan bahwa setiap siswa yang diterima benar-benar memiliki kapasitas akademik dan non-akademik yang terukur. Langkah ini sekaligus menjawab kritik lama bahwa sistem zonasi kerap menghambat siswa berprestasi dari luar radius tertentu untuk masuk ke sekolah favorit.
7 Persyaratan yang Harus Dipenuhi Calon Siswa
Untuk memperebutkan kursi di Sekolah Maung, calon siswa wajib mencermati tujuh persyaratan ketat yang telah ditetapkan:
- Kelulusan dan usia: Lulusan SMP/MTs/sederajat tahun 2026 atau tahun sebelumnya, dengan batas usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026.
- Tes Kemampuan Akademik (TKA): Wajib mengikuti TKA yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, khusus bagi pendaftar jalur kompetensi akademik SMA. Pendaftar SMK dikecualikan dari kewajiban ini.
- Bukti potensi unggul: Hasil Tes Potensi Akademik, rapor, atau dokumen hasil belajar yang menunjukkan prestasi akademik.
- Sertifikat prestasi: Piagam kejuaraan atau non-kejuaraan di bidang akademik maupun non-akademik, serta portofolio karya sesuai minat dan bakat.
- Domisili minimal satu tahun: Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang menunjukkan telah menetap di kota/kabupaten di Jawa Barat minimal satu tahun.
- Surat rekomendasi sekolah asal: Menyatakan bahwa calon murid berprestasi dan berminat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
- Pendaftaran daring: Akun pendaftaran diserahkan pada 18-22 Mei 2026, dilanjutkan pendaftaran resmi melalui laman maung.spmb.jabarprov.go.id pada 25, 26, 28, dan 29 Mei 2026.
Daftar 41 Sekolah Maung di Jawa Barat
Sekolah Maung mencakup 28 SMA negeri dan 13 SMK negeri yang tersebar di 27 kabupaten/kota. Beberapa di antaranya adalah SMA Negeri 3 Bandung, SMA Negeri 1 Bogor, SMA Negeri 1 Depok, SMA Negeri 2 Cirebon, SMA Negeri 6 Garut, dan SMA Negeri 1 Tasikmalaya. Untuk jenjang SMK, nama-nama seperti SMK Negeri 1 Cibinong, SMK Negeri 3 Bogor, dan SMK Negeri 2 Bekasi masuk dalam daftar.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Lolos Seleksi Sekolah Maung?
Disdik Jabar memberikan kesempatan kedua bagi calon siswa yang dinyatakan tidak lolos. Mereka masih bisa mendaftar kembali pada seleksi SPMB tahap 1 atau tahap 2 di sekolah reguler lainnya. Hasil kelulusan Sekolah Maung sendiri akan diumumkan pada 8 Juni 2026, dengan daftar ulang pada 9-10 Juni 2026.
Mengapa Kebijakan Ini Penting untuk Pendidikan di Jawa Barat?
Kebijakan Sekolah Maung mencerminkan pergeseran paradigma dari pemerataan akses berbasis jarak menjadi seleksi ketat berbasis kompetensi. Ini menjadi ujian bagi sistem pendidikan menengah di Jawa Barat: apakah model ini mampu menjaring bibit unggul secara lebih adil, atau justru memicu ketimpangan baru antara siswa dari kota besar dan daerah terpencil yang aksesnya terhadap pembinaan prestasi lebih terbatas.