Pencarian

Nasib 200 Ribu Guru Honorer Usai 2026, P2G Desak Pengangkatan ASN PPPK

Minggu, 10 Mei 2026 • 16:11:43 WIB
Nasib 200 Ribu Guru Honorer Usai 2026, P2G Desak Pengangkatan ASN PPPK
Guru honorer menghadapi batas akhir masa tugas pada 31 Desember 2026 sesuai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan masa tugas guru honorer berakhir pada 31 Desember 2026 melalui surat edaran terbaru. Kebijakan ini memicu desakan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) agar 200 ribu tenaga pendidik segera diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu.

Pemerintah resmi mengeluarkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur batas akhir masa bakti guru non-ASN atau honorer. Kebijakan ini merupakan langkah penataan pegawai pemerintah yang harus tuntas sebelum Januari 2027. Namun, aturan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai keberlangsungan proses belajar mengajar di daerah.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menilai guru honorer selama ini menjadi penyelamat kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri. Tanpa kepastian status, sekolah di wilayah terpencil terancam kekurangan guru secara drastis. P2G meminta pemerintah memberikan jaminan status hukum yang lebih kuat bagi mereka.

Urgensi Pengangkatan 200 Ribu Guru Honorer

Berdasarkan data P2G, saat ini masih tersisa sekitar 200.000 guru honorer di sekolah negeri yang belum beralih status menjadi ASN. Jumlah ini merupakan sisa dari rekrutmen besar-besaran era Presiden Joko Widodo yang telah menjaring 800.000 orang. Satriwan menegaskan bahwa para guru ini seharusnya langsung diarahkan menjadi PPPK penuh waktu.

Langkah ini mendesak karena UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah melarang pemda merekrut honorer baru sejak akhir 2024. Pasal 66 beleid tersebut mewajibkan penataan pegawai non-ASN diselesaikan secara menyeluruh. Tanpa pengangkatan resmi, nasib ratusan ribu guru ini berada di ujung tanduk setelah Desember 2026.

Dilema PPPK Paruh Waktu dan Masalah Gaji

Kondisi di lapangan semakin pelik dengan munculnya regulasi Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Skema ini dinilai diskriminatif karena memberikan upah yang dianggap tidak manusiawi bagi tenaga pendidik. Bahkan, laporan lapangan menunjukkan banyak guru yang belum menerima gaji selama empat bulan terakhir.

"Kasus guru ASN PPPK tidak digaji terjadi di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, hingga Nusa Tenggara Timur," ujar Satriwan. P2G menekankan bahwa manajemen ASN seharusnya mengedepankan asas keadilan sosial dan kesejahteraan, bukan sekadar memangkas jumlah pegawai non-ASN.

Tuntutan Pembukaan Kembali Formasi Guru PNS

Selain penuntasan status PPPK, P2G mendesak pemerintah untuk membuka kembali rekrutmen Guru PNS yang sempat terhenti sejak 2019. Skema PNS dianggap lebih ideal bagi guru karena menawarkan kepastian karier, pengembangan kompetensi, dan jaminan pensiun. Hal ini dinilai mampu meningkatkan minat talenta terbaik untuk menjadi pendidik.

Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menambahkan bahwa pemerintah daerah harus serius melakukan pemetaan kebutuhan guru di wilayahnya. Analisis jabatan yang akurat diperlukan agar distribusi guru ASN merata dan tidak menumpuk di kota besar saja. Langkah ini menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi krisis kekurangan guru di Indonesia.

Pemerintah diharapkan segera merespons tuntutan ini sebelum tenggat waktu 2026 berakhir demi menjaga stabilitas pendidikan nasional.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks