Pencarian

Pendaftaran SD Kabupaten Bekasi Dibuka 19 Juni, Disdik Larang Pungutan Liar

Kamis, 07 Mei 2026 • 19:20:01 WIB
Pendaftaran SD Kabupaten Bekasi Dibuka 19 Juni, Disdik Larang Pungutan Liar
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru SD tahun 2026.

BEKASI — Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mulai menggelar roadshow sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Kegiatan yang berlangsung pada 4–11 Mei 2026 ini menyasar seluruh pemangku kepentingan di 23 kecamatan guna menyamakan persepsi mengenai aturan main penerimaan siswa.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Irawan Sari Prayitno menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan dengan membagi tim ke berbagai wilayah. Setiap harinya, tim menyisir dua kecamatan untuk memberikan pemahaman teknis kepada pihak sekolah dan komite.

“Pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi dengan sistem pembagian tim. Sebanyak 23 kecamatan akan mengikuti kegiatan ini, dengan pelaksanaan dua kecamatan setiap harinya,” ujar Irawan saat meninjau sosialisasi di SDN Lambangsari 05 Tambun Selatan, Kamis (7/5/2026).

Cegah Praktik Titip-Menitip Lewat Pengawasan KPK

Fokus utama dalam sosialisasi tahun ini adalah penguatan integritas melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Disdik menekankan bahwa refleksi MCSP tahun 2025 menjadi acuan untuk menutup celah kecurangan pada proses penerimaan tahun 2026.

Langkah preventif ini bertujuan agar tidak ada lagi praktik titip-menitip calon siswa atau pungutan liar yang kerap dikeluhkan masyarakat saat musim pendaftaran sekolah tiba.

“Materi MCSP KPK menjadi salah satu fokus, khususnya terkait pencegahan pungutan liar dan praktik titip-menitip, sehingga pelaksanaan SPMB terhindar dari praktik korupsi,” tegas Irawan.

Sekolah Dilarang Terima Siswa Melebihi Daya Tampung

Selain masalah integritas, Dinas Pendidikan mengingatkan kepala sekolah untuk disiplin terhadap kuota rombongan belajar. Penentuan daya tampung kini didasarkan pada hasil verifikasi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat.

Setiap sekolah diwajibkan mematuhi angka kapasitas yang telah ditetapkan dan tidak diperbolehkan menambah siswa di luar ketentuan teknis yang ada.

“Penerimaan siswa harus disesuaikan dengan daya tampung yang telah diverifikasi. Sekolah tidak diperkenankan melebihi kapasitas yang sudah ditentukan,” tambahnya.

Irawan juga memastikan bahwa seluruh petunjuk teknis (juknis) telah disampaikan secara rinci, termasuk syarat usia calon peserta didik antara 5 hingga 7 tahun. Tujuannya agar seluruh anak di Kabupaten Bekasi mendapatkan akses pendidikan dasar tanpa kendala administratif.

Jadwal Pendaftaran dan Kesiapan Pihak Sekolah

Berdasarkan lini masa yang disusun Disdik Kabupaten Bekasi, proses pendaftaran SPMB SD 2026 akan berlangsung selama dua pekan. Berikut adalah rincian jadwalnya:

  • Pendaftaran & Verifikasi Berkas: 19 Juni – 2 Juli 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 3 Juli 2026
  • Daftar Ulang Siswa: 3 Juli 2026 (setelah pengumuman)

Menanggapi arahan tersebut, Kepala SDN Lambangsari 05 Tambun Selatan Haryanto menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalankan aturan secara objektif. Ia menjamin proses pendaftaran di sekolahnya akan dilakukan secara terbuka bagi masyarakat sekitar.

“Kami siap melaksanakan SPMB sesuai aturan dan petunjuk teknis yang telah disampaikan oleh Dinas Pendidikan. Seluruh proses penerimaan siswa baru akan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai kapasitas sekolah,” pungkas Haryanto.

Bagikan
Sumber: rannews.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks