JAWA BARAT — Indonesia mengalihkan 31 juta kaki kubik standar gas per hari (MMSCFD) dari ekspor pipa ke Singapura untuk kebutuhan pembangkit listrik domestik sejak Sabtu (24/10/2026). Pemangkasan sekitar 9% dari total pasokan itu menyusul pemadaman listrik 16 jam di Batam dan sejumlah kota Kepulauan Riau pada awal Oktober.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto menyatakan pengalihan pasokan dilakukan untuk menjaga keandalan gas bagi pembangkit listrik dalam negeri. Menurutnya, volume yang sebelumnya dikirim ke Singapura kini dialihkan ke penggunaan domestik.
"Untuk menjaga keandalan pasokan gas domestik bagi pembangkit listrik, mulai hari ini pasokan gas yang sebelumnya ditujukan ke Singapura dialihkan untuk penggunaan dalam negeri," kata Djoko, dikutip dari Reuters, Minggu (25/10/2026).
SKK Migas memerinci asal pengalihan pasokan. Sebanyak 15 juta kaki kubik standar per hari berasal dari Natuna, sedangkan 16 juta kaki kubik standar per hari berasal dari Sumatera.
Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang memprioritaskan pemenuhan kebutuhan domestik. SKK Migas menyatakan akan memantau kondisi pasokan setiap hari untuk mengantisipasi perubahan kebutuhan pembangkit.
Pengalihan pasokan dilakukan setelah Batam dan sejumlah kota di Kepulauan Riau mengalami pemadaman listrik selama 16 jam pada awal Oktober, menurut laporan Reuters. Gangguan pasokan gas ke pembangkit menjadi salah satu faktor yang membuat sistem kelistrikan di kawasan industri tersebut terganggu.
Batam dan Bintan merupakan kawasan dengan konsentrasi industri manufaktur dan jasa yang tinggi. Pasokan listrik yang tidak stabil berpotensi mengganggu operasi pabrik dan aktivitas pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus tersebut.
Pemangkasan 31 MMSCFD setara sekitar 9% dari total pasokan gas pipa Indonesia ke Singapura. Singapura selama ini mengandalkan gas pipa dari Indonesia dan Malaysia sebagai salah satu sumber energi utama pembangkit listriknya, sehingga pengurangan pasokan menuntut penyesuaian dari sisi penerima.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menegaskan arah prioritas domestik dalam pengelolaan gas bumi. Namun, pengalihan pasokan juga menimbulkan pertanyaan soal konsistensi pemenuhan kontrak ekspor jangka panjang yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan negara.
SKK Migas belum merinci berapa lama pengalihan pasokan akan berlangsung dan apakah volume ekspor ke Singapura akan dikembalikan setelah kondisi kelistrikan di Kepulauan Riau normal. Pemantauan harian yang dilakukan lembaga itu akan menjadi dasar evaluasi berikutnya.