CIAMIS — Rapat koordinasi yang digelar di Aula Setda Ciamis itu dihadiri jajaran asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta unsur kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan sekretaris desa dari 40 desa penyelenggara. Fokus utama pembahasan mengarah pada transisi sistem pemungutan suara manual ke digital melalui e-voting.
Skema digital ini dinilai menawarkan efisiensi, akuntabilitas, serta transparansi hasil yang lebih terjamin dibanding metode konvensional. Namun, transisi teknologi ini bukannya tanpa tantangan, terutama bagi kelompok masyarakat lanjut usia yang belum akrab dengan gawai modern.
Herdiat menegaskan perlunya edukasi masif dan berjenjang dari tingkat kabupaten hingga ke pelosok desa untuk menjembatani kendala tersebut. Langkah pemetaan teknis juga disiapkan, termasuk penyediaan sarana elektronik di setiap tempat pemungutan suara (TPS) serta sosialisasi tata cara bagi panitia dan pemilih.
Mengenai dinamika pembiayaan, Pemkab Ciamis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 1,4 miliar melalui anggaran perubahan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses suksesi kepemimpinan di tingkat desa tidak terhambat meski kondisi kas daerah maupun desa sedang mengalami keterbatasan.
Masyarakat dapat memantau informasi terkini terkait pelaksanaan dan tata cara pemungutan suara Pilkades serentak 2026 melalui portal resmi Pemerintah Kabupaten Ciamis. Konsultasi langsung juga bisa dilakukan dengan instansi terkait via Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis.
Di samping aspek teknis dan edukasi digital, isu netralitas aparatur serta kondusivitas wilayah menjadi poin krusial yang harus diperhatikan. Herdiat menginstruksikan para camat untuk aktif melakukan monitoring di lapangan guna mengantisipasi potensi gesekan sejak dini.
"Seluruh jajaran BPD, Kades, dan perangkat desa diminta tegak lurus pada aturan, tidak memihak, demi menjaga stabilitas keamanan serta mendorong angka partisipasi pemilih yang optimal," pungkasnya.