JAWA BARAT — Inisiasi penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan resmi yang diajukan PT Nippon Shokubai Indonesia, produsen SAP dalam negeri. Produk yang diperiksa masuk dalam klasifikasi Harmonized System (HS) 3906.90.92 dan 3906.90.99 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Berdasarkan kajian pendahuluan, KADI menemukan bukti awal peningkatan signifikan volume impor SAP dari China. Ketua KADI Frida Adiati menyatakan kondisi ini berimbas langsung pada kinerja pelaku industri dalam negeri.
"Berdasarkan hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang dilakukan, KADI menemukan adanya peningkatan produk impor SAP dari negara Tirai Bambu. Hal ini mengakibatkan kerugian industri dalam negeri," ujar Frida dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8/2026).
Total impor SAP Indonesia selama periode penyelidikan 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2025 tercatat mencapai 570.543 ton. Porsi impor asal China mendominasi pasar dengan angka 354.918 ton, sebuah sinyal kuat adanya praktik harga predatoris yang mengancam keberlangsungan produsen lokal.
Penyelidikan ini akan berjalan dalam dua tahap. KADI diberi tenggat waktu 12 bulan untuk menyelesaikan proses, terhitung sejak tanggal inisiasi resmi. Namun, regulasi memberikan ruang perpanjangan hingga 18 bulan jika ditemukan kompleksitas di lapangan.
Landasan hukum proses ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Aturan ini menjadi payung hukum bagi KADI untuk melakukan verifikasi dan analisis mendalam atas klaim kerugian yang diajukan industri.
Superabsorbent Polymers merupakan bahan baku utama produk-produk higienis seperti popok bayi, pembalut wanita, dan inkontinensia dewasa. Jika KADI nantinya merekomendasikan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD), harga bahan baku di pasar domestik berpotensi terkoreksi naik.
Keputusan ini menjadi dilema bagi industri hilir yang selama ini menikmati harga murah impor dari China. Di satu sisi, kebijakan ini melindungi produsen hulu lokal, namun di sisi lain berpotensi menaikkan biaya produksi bagi pabrikan barang jadi. Dampak lanjutannya bisa merembet ke harga jual produk ritel di pasaran.
KADI akan terus memantau perkembangan pasar dan melakukan verifikasi lapangan terhadap data yang disampaikan pemohon maupun pihak terkait lainnya. Hasil akhir penyelidikan akan menentukan apakah praktik dumping terbukti dan berapa besaran bea masuk yang direkomendasikan kepada Menteri Keuangan.