Eks Korwil Pendidikan Garut Sebut Disdik Belum Pernah Sosialisasikan Aturan Bendera Merah Putih ke Sekolah

Penulis: Taufik Rahman  •  Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:40:01 WIB
Eks Korwil Pendidikan Garut menyatakan Dinas Pendidikan belum pernah mensosialisasikan aturan bendera Merah Putih ke sekolah selama masa tugasnya.

GARUT — Polemik bendera Merah Putih robek di SDN 2 Jagabaya, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, melebar ke persoalan pembinaan aparatur pendidikan. Seorang eks Korwil Pendidikan yang pernah bertugas di sejumlah kecamatan mengungkapkan bahwa selama masa tugasnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut tidak pernah menggelar sosialisasi khusus terkait aturan Bendera Negara kepada sekolah-sekolah.

Informasi ini menjadi penting karena menyangkut pemahaman satuan pendidikan terhadap regulasi, bukan sekadar penggantian kain bendera yang rusak. Jika benar tidak ada sosialisasi, maka persoalannya bergeser pada lemahnya pembinaan dan pengawasan internal Disdik.

Pengakuan Eks Korwil: Pengetahuan dari Media, Bukan Disdik

Eks Korwil tersebut mengaku mengetahui adanya aturan mengenai Bendera Negara, tetapi pengetahuannya justru diperoleh dari pemberitaan media massa dan media sosial, bukan dari instruksi resmi kedinasan.

"Kami juga tahu ada undang-undang dan tata caranya dari media sosial atau media massa. Seingat saya, selama menjadi Korwil di beberapa kecamatan di Kabupaten Garut, dari Disdik memang tidak pernah disosialisasikan secara khusus," ungkapnya kepada media, Senin (11/8/2025).

Ia menilai kondisi ini berpotensi membuat tingkat pemahaman sekolah terhadap ketentuan penggunaan Bendera Negara tidak seragam. Padahal, regulasi yang ada mengatur sanksi bagi pihak yang mengibarkan bendera dalam kondisi tidak layak.

Aturan Tegas, Sanksi Menanti

Indonesia sebenarnya memiliki payung hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur secara rinci larangan mengibarkan Bendera Negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Ketentuan pidana juga ditegaskan dalam Pasal 235 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengancam perbuatan mengibarkan bendera negara yang rusak dengan denda paling banyak kategori II.

Namun, perlu ditegaskan bahwa temuan bendera robek di SDN 2 Jagabaya tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penerapan pasal tersebut tetap memerlukan pembuktian unsur kesalahan, pihak yang bertanggung jawab, dan konteks kejadian.

Bendera Bisa Diganti, Pengawasan Tidak Boleh Lepas

Bendera yang rusak memang mudah diganti. Namun, pertanyaan mendasar yang diajukan eks Korwil tersebut justru menyentuh sistem pembinaan yang berkelanjutan.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah menegaskan bahwa upacara bendera merupakan bagian dari pendidikan karakter. Kegiatan ini bertujuan membangun disiplin, tanggung jawab, kesadaran berbangsa, dan cinta tanah air.

Jika kelayakan bendera saja luput dari pengawasan, bagaimana dengan aspek pembinaan karakter lainnya? Disdik Kabupaten Garut perlu memastikan sekolah tidak hanya fokus pada urusan akademik, tetapi juga memahami ketentuan yang berkaitan dengan nasionalisme dan penghormatan terhadap simbol negara.

Apa Langkah Disdik Garut Selanjutnya?

Pernyataan eks Korwil tersebut tentu perlu diverifikasi kebenarannya. Disdik Kabupaten Garut memiliki kesempatan untuk menjelaskan program sosialisasi dan pembinaan yang telah dilakukan selama ini.

Jika pengakuan tersebut benar, maka ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi tata kelola pendidikan di Garut. Sosialisasi regulasi tidak boleh berhenti pada tingkat kepala dinas, tetapi harus menjangkau hingga ke tingkat satuan pendidikan paling bawah.

Kejadian di SDN 2 Jagabaya ini bisa menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Bukan hanya soal mengganti bendera robek, tetapi juga memastikan seluruh sekolah di Kabupaten Garut memahami dan mematuhi aturan penggunaan Bendera Negara sesuai undang-undang yang berlaku.

Reporter: Taufik Rahman
Sumber: jabarbicara.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top