JAKARTA — Setelah delapan tahun tanpa penyesuaian, pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan prajurit TNI akhirnya menerima kenaikan tunjangan kinerja. Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden dan resmi diumumkan pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan kebijakan ini didasarkan pada hasil asesmen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Sejak 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian dan lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen,” ujar Rico.
Indeks tunjangan kinerja pegawai Kemenhan dan prajurit TNI meningkat dari 70 persen menjadi 90 persen. Namun, nominal yang diterima setiap individu tidak seragam karena disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.
“Besaran nominalnya berbeda-beda sesuai kelas jabatan masing-masing pegawai maupun prajurit,” kata Rico.
Kenaikan ini menjadi kabar yang dinanti-nantikan aparatur di lingkungan Kemenhan dan TNI. Selama delapan tahun terakhir, mereka belum menerima penyesuaian indeks, sementara kementerian lain sudah lebih dulu menikmati kenaikan.
Rico menambahkan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan kontribusi besar personel Kemenhan dan TNI dalam mendukung program prioritas pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, mereka terlibat dalam penanganan bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan wilayah rawan.
Tugas-tugas tersebut menuntut profesionalisme, kesiapan, dan pengorbanan tinggi. Bahkan, tidak sedikit prajurit yang gugur saat menjalankan tugas negara.
“Dengan demikian, kenaikan tukin ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur Kemhan serta prajurit TNI dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara,” ujar Rico.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum merinci jadwal pencairan tunjangan tersebut. Namun, kebijakan telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.
Kenaikan tukin ini menjadi angin segar bagi ribuan personel Kemenhan dan TNI yang selama delapan tahun menunggu penyesuaian penghasilan. Dengan indeks baru 90 persen, diharapkan kinerja organisasi semakin optimal dalam menjaga kedaulatan dan melayani masyarakat.