CIREBON — PAD dari parkir badan jalan Kota Cirebon masih jomplang. Target Rp4 miliar hingga akhir 2026 baru terkumpul Rp1,5 miliar — atau hanya 37,5 persen — dalam tujuh bulan. Sementara itu, Dishub justru sibuk merancang rekayasa lalu lintas di Jalan Siliwangi, Karanggetas, Sukalila, dan KS Tubun, yang dianggap belum menjadi solusi utama atas merosotnya pendapatan daerah.
Kepala Dishub Kota Cirebon Gunawan ATD DEA belum memberikan tanggapan resmi terkait evaluasi ini. Namun sejumlah pengamat kebijakan publik menyoroti perlunya kalibrasi ulang fokus dinas. “Daripada sibuk mengubah arus lalu lintas, lebih baik urus parkir. Ini menyangkut PAD, sedangkan rekayasa lalu lintas bisa ditunda dulu,” ujar salah satu sumber di lingkungan pemkot, Minggu (26/7).
Pendapatan parkir badan jalan saat ini rata-rata Rp13 juta per hari. Dengan target Rp4 miliar setahun, seharusnya kontribusi harian minimal Rp11 juta—artinya secara nominal sudah mendekati, namun serapan masih rendah karena banyak faktor seperti lemahnya penagihan dan banyak titik parkir liar. Padahal, semua ruas jalan di Kota Cirebon dipenuhi parkir badan jalan, tapi hasilnya tidak maksimal untuk kas daerah.
Masalah PAD ini krusial. Pemerintah Kota Cirebon tengah mengalami penyusutan drastis transfer dana dari pusat dan provinsi. Sekitar Rp300 miliar yang seharusnya masuk kas daerah tahun ini tidak jadi diterima. Akibatnya, pemkot berencana membentuk Satgas Optimalisasi Pajak Daerah yang melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Cirebon.
Rencana perubahan sistem satu arah di kawasan Siliwangi-Karanggetas hingga Sukalila dan KS Tubun diharapkan mengurangi kemacetan. Namun, jika parkir liar dan sistem retribusi tidak dibenahi, kemacetan hanya bergeser tempat. Beberapa kalangan menilai Dishub seharusnya menuntaskan penertiban parkir sebelum melangkah ke rekayasa lalu lintas yang kompleks.
Belum ada jadwal pasti kapan rekayasa lalu lintas itu mulai dieksekusi. Sementara itu, target PAD parkir terus dinaikkan setiap tahun tanpa pernah tercapai. Ditambah transfer daerah yang menyusut, tekanan terhadap pemkot semakin berat. Langkah menggandeng aparat penegak hukum diharapkan bisa menekan kebocoran pajak, termasuk dari sektor parkir.
Pemkot Cirebon belum mengumumkan perubahan strategi secara resmi. Namun, publik menunggu apakah Dishub akan memprioritaskan penataan parkir —yang dampaknya langsung ke PAD— atau tetap melanjutkan proyek rekayasa lalu lintas. Keputusan ini akan menentukan kemampuan daerah menambal defisit fiskal akibat berkurangnya transfer pusat.