Menko Yusril Minta Polda Jabar Perkuat Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal Gubernur Dedi Mulyadi

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Minggu, 26 Juli 2026 | 20:43:31 WIB
Menko Yusril meminta Polda Jabar meningkatkan patroli keamanan untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri pasca polemik sayembara tangkap begal.

BANDUNG — Polemik sayembara tangkap begal yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jabar meningkatkan patroli keamanan. Permintaan itu disampaikan Yusril di Jakarta pada Minggu (26/7/2026) untuk mencegah aksi main hakim sendiri dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Yusril menegaskan penegakan hukum harus tetap menjadi kewenangan aparat. "Saya meminta Polri, khususnya Polda Jabar, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai banyak terjadi aksi pembegalan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat," kata Yusril dalam keterangannya.

Latar Belakang Sayembara Tangkap Begal

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara bagi warga yang membantu menangkap pelaku begal dan kejahatan jalanan. Dedi menyebut kebijakan itu sebagai strategi psikologis untuk mencegah main hakim sendiri dan mendorong warga aktif menjaga keamanan lingkungan melalui Pos Siskamling atau ronda malam.

Namun, Yusril menilai pelaksanaan sayembara tidak sederhana. Ia khawatir masyarakat kecewa jika hadiah tidak kunjung diberikan lantaran harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung.

Imbauan: Edukasi dan Pelibatan Masyarakat dalam Koridor Hukum

Selain patroli, Yusril meminta Polri memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan pembegalan dan tata cara melaporkan dugaan tindak pidana. "Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri. Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang," ujarnya.

Yusril menekankan negara berkewajiban melindungi korban kejahatan sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Namun, pelaku juga berhak mendapatkan proses hukum yang adil. "Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan," tegasnya.

Kendala Skema Hadiah Penangkapan

Menanggapi wacana pemberian hadiah, Yusril mengingatkan bahwa status seseorang sebagai pelaku tindak pidana baru dapat dipastikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Bisa saja nanti penangkap begal kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan sebab masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahkan sampai Mahkamah Agung," katanya.

Karena itu, Yusril menekankan penegakan hukum harus tetap menjadi kewenangan aparat melalui mekanisme undang-undang. Polda Jabar pun diminta segera menggencarkan patroli di titik-titik rawan untuk mengantisipasi aksi begal sekaligus mencegah tindakan main hakim sendiri.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: suara.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top