Dedi yang akrab disapa KDM menegaskan bahwa seluruh biaya sayembara ini murni dari kocek pribadi tanpa menyentuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat. "Enggak, dari saya dulu saja (uangnya)," ujarnya.
Menurut Dedi, pendekatan berbasis insentif finansial sangat relevan dengan kultur masyarakat Indonesia yang terbiasa terpacu oleh bentuk penghargaan terbuka. "Tradisi bangsa kita itu tradisi hadiah. Di sekolah, kalau ada ranking pertama dan diumumkan, belajarnya jadi rajin. Kemudian daerah, kalau dilombakan, juga jadi rajin," katanya.
Selain memicu kewaspadaan publik, skema hadiah uang tunai ini dirancang secara psikologis untuk meredam maraknya aksi main hakim sendiri di lapangan. "Logikanya sederhana. Misalnya ada maling motor, jangan digebuki sampai mati. Kalau ada sayembara dari saya, tidak usah digebuki sampai mati, lumayan Rp10 juta kalau diantarkan. Itu secara psikologis akan memengaruhi," ungkap Dedi.
Dedi memberikan syarat mutlak pemberian hadiah: pelaku kejahatan harus diserahkan ke kantor polisi dalam kondisi utuh dan tidak boleh mengalami luka parah akibat dihakimi massa. "Kalau dalam keadaan babak belur, ya tidak boleh. Tidak boleh mereka diserahkan dalam keadaan babak belur. Lecet sedikit mungkin boleh, tapi kalau babak belur, kita tidak kasih hadiah," tegasnya.
Ketentuan ini sekaligus menjadi upaya gubernur memanfaatkan tradisi penghargaan masyarakat demi membangkitkan kembali pos ronda di tingkat lingkungan. Dengan adanya hadiah, warga diharapkan lebih aktif menjaga keamanan tanpa harus bertindak di luar hukum.
Dedi memastikan penggunaan dana pribadi ini menegaskan komitmennya dalam mengintervensi maraknya aksi kejahatan jalanan secara cepat. Ia tidak ingin membebani anggaran daerah yang sudah dialokasikan untuk program prioritas lainnya. "Saya ingin intervensi langsung tanpa perlu menunggu proses birokrasi," ucap mantan Bupati Purwakarta itu.