JAWA BARAT — Peraturan baru mengenai penggolongan SIM C mulai berlaku dan berdampak langsung pada pemilik motor matic berkapasitas besar. Berdasarkan Perpol 5/2021, SIM C tidak lagi tunggal, melainkan terbagi menjadi tiga kategori: SIM C biasa, SIM C1, dan SIM C2. Pembagian ini didasarkan pada kapasitas silinder mesin kendaraan.
SIM C biasa hanya berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. Artinya, skutik populer seperti Honda Vario, Yamaha Nmax, Yamaha Aerox, hingga Honda BeAT masih aman digunakan dengan SIM C biasa. Bahkan skutik bongsor seperti Honda Forza (249 cc) dan Yamaha Xmax (249,88 cc) pun masih masuk dalam golongan ini.
Langkah selanjutnya, SIM C1 diperuntukkan bagi motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc. Sementara SIM C2 dikhususkan untuk motor di atas 500 cc, seperti Harley-Davidson dan moge lainnya.
Beberapa model motor matic yang beredar di Indonesia ternyata sudah memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc. Tim detikOto menghimpun daftar motor matic yang wajib menggunakan SIM C1 saat dikendarai:
Daftar ini penting dicermati, terutama bagi pemilik Vespa GTS 300 yang mungkin selama ini masih menggunakan SIM C biasa. Meski tampilannya mirip dengan Vespa 150 cc, kapasitas mesinnya sudah melebihi batas yang diizinkan untuk SIM C biasa.
Bagi pemilik motor matic di atas 250 cc yang saat ini baru memiliki SIM C, proses peningkatan golongan sudah bisa dilakukan. Syarat utamanya, SIM C yang dimiliki harus sudah digunakan minimal 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik kembali, sama seperti saat pembuatan SIM baru. Prosedur serupa juga berlaku untuk kenaikan dari SIM C1 ke SIM C2, di mana pemohon harus memiliki SIM C1 minimal 12 bulan sebelum mengajukan peningkatan.
Aturan ini menegaskan bahwa regulasi lalu lintas terus diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan jenis kendaraan di jalan raya. Pemilik motor matic besar disarankan segera mengecek golongan SIM mereka agar tidak terkena tilang saat operasi kepolisian.