BANDUNG — Sejak Maret 2026, bank bjb telah memulai penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Program ini menyasar 35.000 penerima di Jawa Barat dengan total nilai bantuan mencapai Rp700 miliar.
Corporate Secretary bank bjb Irwan Riswandi mengatakan, kepercayaan pemerintah menegaskan peran strategis perseroan sebagai mitra dalam memastikan bantuan disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. "Kepercayaan tersebut semakin menegaskan peran strategis bank bjb sebagai mitra pemerintah dalam memastikan bantuan disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," kata Irwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Bank bjb telah merealisasikan penyaluran BSPS dalam beberapa tahap. Tahap 1 mencakup 1.981 rekening senilai Rp39,62 miliar, disusul Tahap 2 dan 3 sebanyak 5.905 rekening senilai Rp118,10 miliar.
Pada Tahap 4, sebanyak 275 rekening dengan nilai Rp5,50 miliar telah dicairkan. Sementara itu, Tahap 4.2 mencapai 3.286 rekening dengan total nominal Rp65,73 miliar. Total keseluruhan penyaluran yang sudah terealisasi mencapai 11.447 rekening dengan nominal Rp172,15 miliar.
Bank bjb menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Selasa (30/6) sebagai tindak lanjut pembagian pelaksanaan Program BSPS Tahun 2026 ke dalam empat wilayah kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain addendum terhadap perjanjian yang telah berjalan, dilakukan pula penandatanganan tiga perjanjian kerja sama baru antara bank bjb dengan PPK 2, PPK 3, dan PPK 4.
Kerja sama ini menjadi dasar hukum pelaksanaan penyaluran bantuan di masing-masing wilayah kerja. Dalam pelaksanaannya, bank bjb menjalin kerja sama dengan seluruh PPK Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
Setiap wilayah memiliki mekanisme penyaluran yang terintegrasi melalui sistem layanan perbankan bank bjb. Skema tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sekaligus memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah.
Program BSPS merupakan bantuan stimulan dari pemerintah untuk mendorong pembangunan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan skema penyaluran melalui perbankan, pemerintah ingin memastikan dana bantuan benar-benar diterima oleh penerima yang berhak dan digunakan sesuai peruntukan.