Persija Jakarta Ikat Eksel Runtukahu dengan Kontrak Baru Hingga 2027 Usai Musim Impresif

Penulis: Ridho Pratama  •  Selasa, 30 Juni 2026 | 01:40:31 WIB
Eksel Runtukahu resmi diperpanjang kontraknya oleh Persija hingga 2027.

JAWA BARAT — Manajemen Macan Kemayoran mengumumkan perpanjangan masa bakti Eksel pada Senin (29/6). Presiden klub, Mohamad Prapanca, menyebut kontribusi sang pemain sepanjang musim 2025/2026 menjadi alasan utama perpanjangan kontrak ini.

Catatan Gol ke Gawang Tim Besar

Eksel sukses mencuri perhatian publik sepak bola nasional musim lalu. Ketajamannya terbukti saat ia membobol gawang sejumlah tim besar di Liga 1.

Pada putaran pertama, ia mencetak gol ke gawang Persis Solo (1 gol), Arema FC (2 gol), dan Persik Kediri (1 gol). Memasuki putaran kedua, ia menambah pundi-pundi golnya dengan dua gol ke gawang Persebaya Surabaya.

Alasan Manajemen Pertahankan Sang Striker

Prapanca menegaskan bahwa Eksel mampu menjawab kepercayaan tim di musim pertamanya. "Musim lalu Eksel dapat menjawab kepercayaan kami dengan baik. Kami sangat mengapresiasinya," ujar Prapanca dalam rilis resmi klub.

"Kini, kami sepakat untuk terus melanjutkan kebersamaan dan berharap Eksel hadir di musim depan dengan level permainan yang lebih tinggi," tambahnya.

Ambisi Eksel: Target Juara Musim Depan

Menanggapi perpanjangan kontrak ini, Eksel Runtukahu mengaku siap memikul tanggung jawab lebih besar. Ia berambisi meningkatkan kualitas permainan demi membawa Persija meraih prestasi tertinggi.

"Satu target yang pasti adalah juara. Saya akan bekerja lebih keras dalam latihan untuk lebih mempertajam insting dalam mencetak gol," tegas Eksel.

Dampak bagi Lini Depan Persija

Dengan bertahannya Eksel, lini depan Persija diharapkan tetap kompetitif untuk mengarungi musim 2026/2027. Manajemen berharap sang pemain dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar lagi musim depan.

Reporter: Ridho Pratama
Sumber: mediaindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top