BANDUNG — Masa berlaku SIM yang hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan kerap luput dari perhatian pemilik kendaraan. Akibatnya, banyak pengendara baru menyadari SIM-nya mati saat akan bepergian, apalagi menjelang libur panjang seperti Tahun Baru Hijriyah. Untuk mengantisipasi hal itu, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan mobil SIM Keliling pada Senin (15/6/2026) di sejumlah titik strategis kota.
Salah satu lokasi yang bisa didatangi adalah ITC Kebon Pala yang berlokasi di Jalan Pungkur, Bandung. Layanan dibuka sejak pukul 09.00 WIB dan masyarakat diimbau datang lebih awal untuk mendaftar di loket yang telah disediakan. Petugas akan melayani permohonan perpanjangan secara langsung di tempat.
Perlu diketahui, SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Untuk SIM B, pemohon harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat. Hal ini karena perbedaan prosedur dan biaya yang diatur dalam regulasi khusus.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Aturan itu menegaskan bahwa perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat satu hari pun, pemohon diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM baru di Satpas.
Biaya perpanjangan SIM A dan C tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Meski demikian, pemohon tetap disarankan menyiapkan uang lebih untuk biaya administrasi tambahan dan tes kesehatan jika diperlukan di lokasi.
Selain biaya, pemohon juga wajib membawa dokumen persyaratan lengkap, seperti KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta bukti tes kesehatan. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas sebelum proses perpanjangan dimulai.
Masa berlaku SIM kini hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. Banyak pemilik kendaraan yang lalai dan baru sadar saat akan mudik atau bepergian jarak jauh. Padahal, pengendara yang kedapatan membawa SIM mati bisa dikenakan sanksi tilang sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, polisi mengimbau masyarakat untuk mengecek masa berlaku SIM masing-masing sebelum hari libur tiba. Jika masih ada waktu, manfaatkan layanan SIM keliling yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan dan perkantoran di Bandung.
Pemohon yang datang diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan antre dengan tertib. Layanan ini bersifat terbatas dan hanya beroperasi pada jam kerja, sehingga disarankan datang sejak pagi hari.