DEPOK — Video amatir yang memperlihatkan seorang pengendara wanita melawan arus di salah satu ruas jalan di Kota Depok menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat pengendara itu tetap memaksakan diri melaju ke arah berlawanan meskipun seorang petugas polisi sudah memberikan isyarat dan peringatan agar ia berhenti atau berputar arah.
Video berdurasi pendek itu diunggah oleh akun @[nama akun tidak disebutkan] dan langsung menuai lebih dari 5.000 komentar dalam beberapa jam. Sebagian besar warganet mengecam tindakan pengendara tersebut dan menyebutnya sebagai contoh nyata rendahnya kesadaran berlalu lintas di Indonesia.
“Sudah jelas-jelas dilarang, malah maksa. Ini bahaya banget buat pengguna jalan lain,” tulis salah satu warganet di kolom komentar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Satlantas Polres Metro Depok mengenai identitas pengendara maupun tindak lanjut penindakan.
Pelanggaran lawan arus bukanlah kasus baru di Depok. Sebagai kota penyangga Jakarta dengan kepadatan lalu lintas tinggi, banyak pengendara kerap mengambil jalur berlawanan demi mempersingkat waktu, terutama di jam sibuk pagi dan sore hari. Data dari Dinas Perhubungan Kota Depok menyebutkan, setidaknya ada belasan titik rawan pelanggaran lawan arus yang tersebar di kawasan Margonda, Cinere, dan Sawangan.
Fenomena ini menunjukkan celah antara penegakan hukum di lapangan dan kebiasaan pengguna jalan. Meski petugas rutin berjaga, pelanggaran masih terjadi lantaran sanksi yang dianggap ringan atau kurangnya pengawasan kamera tilang elektronik (ETLE) di titik-titik strategis.
Viralnya aksi pengendara wanita di Depok bukan sekadar hiburan sesaat. Kasus ini membuka diskusi publik soal efektivitas patroli lalu lintas dan perlunya edukasi berkendara yang lebih masif. Dalam konteks yang lebih luas, pelanggaran seperti lawan arus menjadi salah satu penyumbang utama kecelakaan lalu lintas di Jawa Barat.
Berdasarkan catatan Korlantas Polri, sepanjang tahun 2023, Provinsi Jawa Barat mencatat lebih dari 20.000 kecelakaan lalu lintas, dengan sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran marka dan rambu. Artinya, kasus di Depok ini adalah cerminan dari persoalan yang lebih sistemik, bukan sekadar kelalaian individu.
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Metro Depok sejauh ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait video yang viral tersebut. Namun, publik mendesak agar penindakan tegas diberikan sebagai efek jera. Beberapa warganet juga mendorong pemasangan kamera ETLE portabel di titik-titik rawan pelanggaran untuk memperkuat pengawasan tanpa harus mengandalkan personel di lapangan.
“Kami berharap ada tindak lanjut. Jangan sampai viral hanya jadi bahan omongan, tapi tidak ada perubahan di jalan,” ujar seorang pengguna jalan di Depok yang diwawancarai secara terpisah.
Apakah polisi akan menindak pengendara yang melawan arus jika videonya viral?
Ya, Polri biasanya akan melakukan penyelidikan berdasarkan bukti video yang beredar. Pelanggar dapat dikenakan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan.
Bagaimana cara melaporkan pelanggaran lalu lintas di Depok secara online?
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui aplikasi e-PPID atau langsung mengirimkan bukti video ke akun media sosial resmi Satlantas Polres Metro Depok. Pastikan rekaman menunjukkan pelat nomor kendaraan dan lokasi kejadian dengan jelas.