BOGOR — Perlintasan kereta api liar di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, bukan sekadar tempat menyeberang bagi warga. Dalam lima tahun terakhir, titik itu menjelma menjadi "lubang hitam" yang menelan korban jiwa hampir setiap musim hujan atau saat jarak pandang terbatas.
Jalur ini melintasi kawasan permukiman padat dan menjadi akses utama warga menuju Pasar Anyar dan pusat kota. Namun, hingga kini tidak ada palang pintu otomatis, rambu peringatan yang memadai, apalagi pagar pembatas di sisi rel. "Setiap kali ada kereta lewat, kami harus teriak-teriak. Anak-anak sekolah dan ibu-ibu sering nekat nyebrang karena pagar pembatas tidak ada," ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Data dari Satlantas Polresta Bogor mencatat setidaknya tiga kecelakaan fatal terjadi di titik yang sama sepanjang 2024. Korban paling banyak adalah pengendara motor yang tidak sempat menghindar saat kereta melaju dari arah Stasiun Bogor.
Permasalahan utama terletak pada status lahan. Jalan Sholeh Iskandar merupakan ruas milik Pemerintah Kota Bogor, namun jalur kereta api di atasnya adalah aset PT Kereta Api Indonesia (KAI). Koordinasi antara Pemkot dan KAI untuk pembangunan infrastruktur pengaman kerap terhambat masalah pembagian anggaran dan kewenangan.
Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan sebenarnya telah mengusulkan pemasangan pagar pembatas dalam Musrenbang 2025. Namun, usulan itu belum masuk dalam prioritas anggaran karena harus bersaing dengan proyek infrastruktur lain seperti perbaikan jalan dan drainase.
Warga RT 02/RW 05 Kelurahan Sukaresmi sudah tiga kali mengirimkan surat permohonan ke Walikota Bogor sejak 2022. Isinya sama: minta pagar pembatas atau setidaknya portal manual yang bisa dikelola warga secara bergilir. "Kami tidak minta yang muluk-muluk. Cukup pagar setinggi satu meter di kiri-kanan rel agar orang tidak bisa seenaknya menyeberang," kata Ketua RW setempat.
Pihak KAI Daop 1 Jakarta menyatakan siap mendukung jika Pemkot Bogor menyediakan anggaran untuk material pagar. "Kami hanya mengelola jalur dan sinyal. Untuk infrastruktur pengaman di luar area stasiun, kewenangan ada di pemda," ujar Manajer Humas KAI Daop 1.
Pengamat transportasi dari Universitas Pakuan Bogor, Agus Riyanto, menilai solusi jangka pendek adalah pemasangan rambu bercahaya dan cermin tikungan di kedua sisi perlintasan. Namun, untuk jangka panjang, pagar pembatas wajib dipasang karena volume kendaraan dan pejalan kaki terus meningkat.
"Jangan tunggu ada korban lagi baru bergerak. Ini bukan soal anggaran, tapi soal nyawa," tegas Agus.
Hingga berita ini ditulis, Pemkot Bogor belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait jadwal pemasangan pagar pembatas di Jalan Sholeh Iskandar.