Kuota Jalur Inklusi SMP Negeri Depok 2026 Jauh dari Ketentuan, Baru Tersedia 2 Persen dari Target 5 Persen

Penulis: Taufik Rahman  •  Minggu, 31 Mei 2026 | 21:05:39 WIB
Kuota jalur inklusi SMP Negeri Depok 2026 hanya mencapai 2 persen dari target 5 persen.

DEPOK — Pelaksanaan SPMB SMP Negeri di Kota Depok tahun ajaran 2026 menyisakan persoalan serius: pemenuhan hak peserta didik berkebutuhan khusus. Berdasarkan olahan data dari laman resmi SPMB Kota Depok per 30 Mei 2026, total daya tampung sekolah negeri mencapai 10.692 kursi. Mengacu pada juknis daerah yang mengalokasikan 5 persen untuk jalur inklusi, seharusnya tersedia sekitar 535 kursi. Realisasinya hanya 229 kursi.

Total Kuota Afirmasi Tidak Capai 20 Persen

Permasalahan tidak berhenti di situ. Dalam juknis SPMB Kota Depok 2026, jalur afirmasi terbagi menjadi dua kelompok: Afirmasi Ekonomi sebesar 15 persen dan Afirmasi Inklusi sebesar 5 persen. Regulasi induk, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, secara tegas mengatur total kuota afirmasi paling sedikit 20 persen dari daya tampung.

Data menunjukkan kuota afirmasi ekonomi tercatat 1.604 kursi atau tepat 15 persen. Jika digabungkan dengan kuota inklusi yang hanya 229 kursi, total kuota afirmasi hanya sekitar 17 persen. Alokasi ini masih kurang 3 persen atau setara 321 kursi dari batas minimal yang diamanatkan peraturan menteri.

Mekanisme Pengalihan Sisa Kuota Diabaikan

Dalam mekanisme SPMB, sisa kuota pada satu kelompok jalur idealnya dialihkan ke jalur lain dalam kelompok yang sama. Jika kursi inklusi tidak terisi penuh, kelebihan tersebut semestinya dialokasikan ke afirmasi ekonomi sebelum dibuka untuk jalur lain.

Hingga 31 Mei 2026, jumlah peserta didik yang lolos seleksi melalui jalur afirmasi inklusi baru mencapai 83 orang. Dengan prinsip pengelompokan tersebut, total kuota afirmasi yang seharusnya tersedia adalah 2.138 kursi. Sisa dari 83 peserta inklusi yang lolos seharusnya bisa dimanfaatkan untuk memperluas akses bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Jalur Domisili Justru Melebihi Jatah

Hasil pemantauan juga menemukan ketidaksesuaian pada jalur penerimaan lainnya. Jalur Domisili yang dalam juknis ditetapkan sebesar 45 persen, dalam praktiknya tercatat mencapai sekitar 48 persen. Sementara itu, Jalur Mutasi dan Jalur Prestasi masih berada pada angka yang sesuai ketentuan, yakni 5 persen dan 30 persen.

Evaluasi Diperlukan untuk Jaminan Keadilan

Persoalan ini bukan sekadar angka, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan akses pendidikan yang adil. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 pada Pasal 6 ayat (2) secara jelas mengelompokkan jalur penerimaan menjadi Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Afirmasi ekonomi dan inklusi berada dalam satu payung yang sama.

Apabila data yang tercantum di laman SPMB Kota Depok akurat, kondisi ini memerlukan penjelasan resmi dan evaluasi dari penyelenggara. Secara normatif, pengurangan kuota pada salah satu kelompok jalur tanpa mekanisme pengalihan yang benar berpotensi melanggar regulasi dan merugikan kelompok rentan.

Reporter: Taufik Rahman
Sumber: swarapendidikan.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top