BANDUNG — Pencairan susulan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2026 mulai berlangsung hari ini, 29 Mei. Skema ini menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) di Jawa Barat yang datanya telah lolos validasi akhir namun belum masuk saldo pada tahap sebelumnya.
Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan himpunan bank milik negara (Himbara) sesuai wilayah masing-masing. KPM bisa mengecek status penerimaan melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke pendamping sosial di kelurahan.
Berdasarkan data Kementerian Sosial, sejumlah daerah di Jawa Barat mulai mencatatkan saldo masuk di rekening KPM sejak pagi hari. Wilayah yang sudah terkonfirmasi antara lain Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Proses pencairan di wilayah lain seperti Bogor, Bekasi, dan Karawang masih berlangsung bertahap. Pemerintah menargetkan seluruh KPM yang masuk daftar susulan sudah menerima bansos paling lambat pekan depan.
Bansos PKH susulan cair sesuai kategori anggota keluarga: ibu hamil, balita, anak sekolah SD hingga SMA, dan lansia. Besarannya bervariasi mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 750.000 per tahap tergantung komponen.
Sementara BPNT susulan cair sebesar Rp 200.000 per bulan untuk periode dua bulan sekaligus, atau total Rp 400.000 per KPM. Dana ini bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong yang telah ditunjuk.
Penyaluran tahap 2 PKH dan BPNT sebenarnya telah dimulai sejak April 2026. Namun, sejumlah KPM di Jawa Barat belum menerima karena proses verifikasi ulang data kependudukan dan rekening yang molor di beberapa daerah.
“Kami pastikan yang sudah terverifikasi hari ini langsung kami salurkan. Tidak ada yang ditahan,” ujar Koordinator Pendamping PKH Jawa Barat dalam keterangan internal.
Bagi KPM yang namanya tercantum di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) namun saldo belum masuk, disarankan segera melapor ke pendamping sosial atau Dinas Sosial setempat. Jangan percaya pada oknum yang menjanjikan pencairan dengan imbalan biaya administrasi.
Pemerintah juga mengingatkan agar KPM tidak menukarkan bansos di luar e-warong resmi. BPNT hanya bisa dibelanjakan untuk beras, telur, sayur, dan kebutuhan pokok lainnya di agen yang terdaftar.