BANDUNG — Kebijakan baru Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tahun 2026 membawa perubahan signifikan bagi penerima bansos di Jawa Barat. Aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) terbaru ini secara spesifik mengatur ulang batasan desil Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat utama penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2.
Perubahan ini memicu pencoretan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya dianggap tidak lagi memenuhi kriteria. Berikut tiga hal utama yang perlu diketahui warga Jawa Barat terkait aturan anyar ini.
Aturan baru Kemensos menetapkan bahwa penerima bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2026 hanya diperuntukkan bagi rumah tangga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4 DTKS. Konsekuensinya, seluruh KPM yang berada di desil 5 dan tiga golongan tertentu lainnya secara otomatis dicoret dari daftar penerima.
Kebijakan ini merupakan penyempurnaan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Pemerintah ingin memastikan bantuan sosial tepat sasaran, hanya menjangkau mereka yang benar-benar berada di lapisan ekonomi paling bawah.
Pencoretan kepesertaan bukan tanpa alasan. Kemensos secara berkala melakukan verifikasi dan validasi (verval) data DTKS. Proses ini membandingkan data penerima dengan berbagai indikator kesejahteraan, seperti kepemilikan aset, jenis pekerjaan, dan kondisi tempat tinggal.
Jika ditemukan seorang KPM sudah tidak lagi memenuhi kriteria desil 1-4, misalnya karena status ekonominya membaik atau data tidak valid, maka namanya otomatis gugur. Ini adalah mekanisme pemutakhiran data untuk menjaga akurasi sasaran bansos di tengah dinamika sosial ekonomi masyarakat.
Bagi warga Jawa Barat yang ingin memastikan status kelayakannya sebagai penerima PKH atau BPNT tahap 2 tahun 2026, Kemensos menyediakan kanal resmi. Masyarakat dapat mengakses situs cekbansos.go.id untuk mengecek data diri secara mandiri.
Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP, sistem akan menampilkan apakah seseorang masih tercatat sebagai penerima atau sudah dicoret. Langkah ini penting untuk menghindari informasi simpang siur di lapangan.
Bagi warga yang merasa data keluarganya tidak sesuai atau mengalami perubahan kondisi ekonomi, dapat melaporkan ke Dinas Sosial setempat untuk dilakukan usulan perbaikan data melalui musyawarah kelurahan/desa.