BANDUNG — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan penolakannya terhadap wacana penembakan pelaku begal di tempat, tanpa melalui proses hukum yang sah. Pernyataan itu disampaikan Pigai saat berada di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).
Pigai menegaskan bahwa setiap pelaku kejahatan, termasuk begal, tetap harus ditangkap dalam keadaan hidup. Tujuannya, agar mereka bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” kata Pigai dalam pernyataannya.
Menurut Pigai, penangkapan hidup-hidup bukan sekadar soal prosedur, tetapi juga strategi penegakan hukum. Dari para pelaku, aparat bisa menggali informasi penting terkait jaringan, motif, hingga akar persoalan kejahatan jalanan.
“Dia adalah sumber informasi, data, dan fakta. Penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi, dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya,” ujar Pigai.
Ia menambahkan, tanpa pelaku yang hidup, penyelidikan berisiko mandek. Jaringan begal yang lebih besar bisa lolos dari jeratan hukum.
Pigai mengingatkan bahwa negara tidak boleh merampas hak hidup seseorang tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Prinsip itu berlaku untuk siapa pun, termasuk pelaku tindak pidana.
“Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat keamanan untuk tetap mengedepankan stabilitas keamanan masyarakat. Namun, stabilitas itu harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang sesuai aturan.
Wacana tembak di tempat terhadap begal belakangan kembali mencuat di tengah meningkatnya aksi kejahatan jalanan di sejumlah daerah. Sebagian kalangan menilai langkah tegas diperlukan untuk memberikan efek jera.
Namun, Pigai menilai pendekatan tersebut justru kontraproduktif. Ia mendorong aparat untuk memperkuat penyelidikan dan pengungkapan jaringan kejahatan, bukan sekadar bertindak represif di lapangan.