JAWA BARAT — Layanan jemput bola ini menjadi instrumen penting kepolisian dalam mendekatkan akses pelayanan publik kepada pengendara di Kota Bandung. Satpas Polrestabes Bandung mengonfirmasi operasional armada ini melalui akun Instagram resmi @simrestabesbdg1.
Penyediaan mobil keliling bertujuan memecah konsentrasi pemohon di kantor Satpas atau Samsat induk yang kerap mengalami kepadatan. Melalui pembagian lokasi, warga dapat mengurus administrasi berkendara secara cepat di pusat kegiatan ekonomi terdekat.
Langkah taktis ini mempercepat waktu tunggu pengerjaan dokumen berkendara secara signifikan. Efisiensi tersebut membantu menjaga tingkat kepatuhan hukum para pengguna jalan di wilayah perkotaan.
Petugas menyiagakan armada di dua lokasi berbeda agar menjangkau masyarakat secara merata. Berikut titik penempatan fasilitas tersebut:
Pelayanan ini hanya berlaku untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa aktifnya berakhir. Jika masa berlaku dokumen telah habis, pemohon wajib menempuh prosedur penerbitan SIM baru di kantor Satpas atau Polres terdekat.
Tarif pengurusan dokumen ini mengacu pada regulasi nasional yang seragam di seluruh Indonesia. Pemerintah menetapkan biaya perpanjangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pemohon SIM A dikenakan tarif resmi sebesar Rp80.000. Sementara itu, biaya untuk perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000.
Warga harus melengkapi sejumlah berkas administrasi sebelum mendatangi armada petugas di lokasi. Persyaratan dokumen yang wajib dibawa meliputi:
Fasilitas di gerai pusat perbelanjaan maupun mobil keliling ini melayani perpanjangan SIM A dan C dari seluruh wilayah Indonesia.
Dokumen yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diproses di unit layanan keliling. Pemohon harus mendatangi Satpas atau Polres terdekat untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru.
Proses penerbitan baru tersebut mewajibkan pemohon menunjukkan E-KTP asli sebagai syarat utama verifikasi data.