Polrestabes Bandung Operasikan Dua Mobil SIM Keliling pada 21 Mei 2026, Simak Lokasi dan Tarif Resminya

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 08:20:38 WIB
Polrestabes Bandung operasikan dua mobil SIM keliling untuk perpanjangan SIM A dan C mulai 21 Mei 2026.

JAWA BARAT — Layanan jemput bola ini menjadi instrumen penting kepolisian dalam mendekatkan akses pelayanan publik kepada pengendara di Kota Bandung. Satpas Polrestabes Bandung mengonfirmasi operasional armada ini melalui akun Instagram resmi @simrestabesbdg1.

Desentralisasi Layanan untuk Memecah Antrean di Kantor Satpas

Penyediaan mobil keliling bertujuan memecah konsentrasi pemohon di kantor Satpas atau Samsat induk yang kerap mengalami kepadatan. Melalui pembagian lokasi, warga dapat mengurus administrasi berkendara secara cepat di pusat kegiatan ekonomi terdekat.

Langkah taktis ini mempercepat waktu tunggu pengerjaan dokumen berkendara secara signifikan. Efisiensi tersebut membantu menjaga tingkat kepatuhan hukum para pengguna jalan di wilayah perkotaan.

Lokasi Operasional dan Ketentuan Batas Waktu Masa Berlaku

Petugas menyiagakan armada di dua lokasi berbeda agar menjangkau masyarakat secara merata. Berikut titik penempatan fasilitas tersebut:

  • Mobil 1: The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung.
  • Mobil 2: Pasar Modern Batununggal, Bandung.

Pelayanan ini hanya berlaku untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa aktifnya berakhir. Jika masa berlaku dokumen telah habis, pemohon wajib menempuh prosedur penerbitan SIM baru di kantor Satpas atau Polres terdekat.

Rincian Biaya Resmi Berdasarkan Aturan Pemerintah

Tarif pengurusan dokumen ini mengacu pada regulasi nasional yang seragam di seluruh Indonesia. Pemerintah menetapkan biaya perpanjangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pemohon SIM A dikenakan tarif resmi sebesar Rp80.000. Sementara itu, biaya untuk perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000.

Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM Keliling Bandung?

Warga harus melengkapi sejumlah berkas administrasi sebelum mendatangi armada petugas di lokasi. Persyaratan dokumen yang wajib dibawa meliputi:

  • SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.
  • KTP asli atau Surat Keterangan pengganti E-KTP (SUKET) yang sah beserta fotokopinya.

Fasilitas di gerai pusat perbelanjaan maupun mobil keliling ini melayani perpanjangan SIM A dan C dari seluruh wilayah Indonesia.

Bagaimana Jika Masa Berlaku SIM Sudah Habis?

Dokumen yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diproses di unit layanan keliling. Pemohon harus mendatangi Satpas atau Polres terdekat untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru.

Proses penerbitan baru tersebut mewajibkan pemohon menunjukkan E-KTP asli sebagai syarat utama verifikasi data.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: jabar.inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top