Jadwal SIM Keliling Bandung 18-23 Mei 2026: Lokasi Bus 1 dan Bus 2, Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Penulis: Prayoga Santana  •  Senin, 18 Mei 2026 | 10:09:16 WIB
Bus SIM Keliling Polrestabes Bandung siap melayani perpanjangan SIM A dan C di enam lokasi mulai 18-23 Mei 2026.

BANDUNG — Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling untuk melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Jadwal periode 18-23 Mei 2026 ini menyasar kawasan dengan mobilitas tinggi seperti Jalan Soekarno-Hatta dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Lokasi SIM Keliling Bus 1: Dari Tent Avenue Hingga Metro Indah Mall

Bus 1 akan beroperasi di enam titik berbeda setiap harinya. Senin (18/5) bertempat di Tent Avenue, Jalan Soekarno-Hatta No. 526. Selanjutnya, Selasa (19/5) di McD Pasirkoja, Rabu (20/5) di ITC Kebon Kalapa, Kamis (21/5) di The Kings Kepatihan, Jumat (22/5) kembali ke McD Soekarno-Hatta, dan Sabtu (23/5) di Metro Indah Mall.

Rute Bus 2: Pasar Modern Batununggal dan BPRKS Jadi Andalan

Sementara Bus 2 memiliki jadwal yang berbeda. Senin (18/5) berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Selasa (19/5) dan Kamis (21/5) di Pasar Modern Batununggal. Rabu (20/5) bergeser ke Tent Avenue, Jumat (22/5) di BPRKS Leuwipanjang, dan Sabtu (23/5) kembali ke ITC Kebon Kalapa. Kedua bus melayani pendaftaran mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, dengan proses penerbitan SIM hingga selesai.

Tak Hanya SIM Keliling, Ini 3 Gerai Perpanjangan Resmi Lainnya

Selain layanan keliling, masyarakat bisa mendatangi gerai resmi Satlantas Polrestabes Bandung. Tiga lokasi tersebut adalah d'Botanica Lantai LG-OE-01, Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, dan Satpas Polrestabes Bandung. Jam operasional seluruh layanan dimulai pukul 08.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM: Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat

Pemohon diwajibkan membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) beserta fotokopinya. SIM yang akan diperpanjang harus masih aktif dan belum habis masa berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, proses perpanjangan hanya bisa dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk penerbitan SIM baru.

Satu syarat yang kerap luput dari perhatian adalah surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat ini harus menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, serta memenuhi standar penglihatan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7. Pemohon juga diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Mengapa Perpanjangan SIM Jauh-Jauh Hari Penting?

Polrestabes Bandung mengimbau warga melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia, bukan penerbitan SIM baru. Dengan jadwal yang sudah tersebar di titik-titik ramai, warga diharapkan bisa mengatur waktu tanpa harus terburu-buru saat SIM hampir kedaluwarsa.

Reporter: Prayoga Santana
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top