Data Tunggal Sosial Ekonomi 2026 Jadi Acuan Bansos, Cek Status via NIK KTP

Penulis: Prayoga Santana  •  Sabtu, 16 Mei 2026 | 10:59:01 WIB
Pemerintah Jawa Barat mulai gunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai acuan bansos 2026.

JAWA BARAT — Pemerintah melakukan perombakan sistem pendataan penerima manfaat melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025 ini menandai transisi besar dalam tata kelola perlindungan sosial di Indonesia.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa mulai tahun depan, pemerintah tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai rujukan utama. Sebagai gantinya, seluruh program sosial dan ekonomi akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," kata Gus Ipul pada Februari 2025 lalu dalam siaran Kemensos.

Mekanisme Pengecekan Status Penerima via NIK

Transisi ke sistem baru ini memungkinkan masyarakat memantau status bantuan mereka secara lebih praktis. Melalui laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id, warga dapat melakukan verifikasi data secara mandiri tanpa harus mendatangi kantor dinas terkait.

Proses pengecekan dilakukan dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Setelah proses input data selesai, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima serta kategori bantuan yang diberikan kepada masyarakat bersangkutan.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi penyaluran bantuan. Dengan akses yang terbuka, publik bisa mengetahui secara pasti apakah nama mereka terdaftar dalam sistem DTSEN yang baru atau memerlukan pembaruan data.

Percepatan Pembaruan Data dan Validasi

Selain perubahan basis data, Kementerian Sosial juga melakukan akselerasi dalam proses verifikasi dan pembaruan informasi penerima. Jadwal penerimaan data yang sebelumnya dilakukan setiap tanggal 20 per triwulan kini ditarik lebih awal.

"Biasanya data itu kita terima tanggal 20 setiap triwulan. Sekarang dimajukan menjadi tanggal 10," ujar Gus Ipul, Rabu (1/4/2026) lalu.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif memperbarui data jika terdapat perubahan kondisi ekonomi maupun identitas kependudukan. Hal ini krusial agar proses verifikasi bansos berjalan lancar dan bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran sesuai kondisi terbaru di lapangan.

Reporter: Prayoga Santana
Sumber: kompas.tv This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top