BPK Temukan Celah Bisnis Hotel Preanger BUMD Jabar: Uang Muka Rp100 Miliar, Setoran Bagi Hasil Kurang Rp38 Juta

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Kamis, 14 Mei 2026 | 13:24:59 WIB
BPK menemukan kekurangan setoran bagi hasil Rp38 juta dalam kerja sama pengelolaan Hotel Grand Preanger.

BANDUNG — Laporan hasil pemeriksaan BPK mengungkap sejumlah kelemahan dalam kerja sama operasi (KSO) pengelolaan Hotel Grand Preanger antara PT Jaswita Jabar (Perseroda) dengan PT WRP. Kerja sama senilai jumbo dengan durasi 25 tahun itu mencakup lahan seluas 11.342 meter persegi dan bangunan 23.550 meter persegi.

Dalam perjanjian, mitra diwajibkan membayar uang muka atau up-front payment sebesar Rp100 miliar di luar pajak, serta menyetor bagi hasil setiap tahun. Namun, BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

Setoran Bagi Hasil Kurang Rp38 Juta, Pajak Belum Optimal

Salah satu temuan paling konkret adalah adanya kekurangan penerimaan revenue sharing sebesar Rp38,31 juta yang belum disetorkan mitra kepada perusahaan daerah. BPK juga menyoroti belum optimalnya pelaksanaan kewajiban perpajakan atas kerja sama itu, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Hal tersebut mengakibatkan kehilangan potensi penerimaan yang lebih optimal dari pengelolaan GHP,” tulis BPK dalam laporan yang diperoleh Kamis (14/5/2026).

Dokumen Penting Tak Lengkap, Pengawasan Internal Lemah

Ironisnya, proyek kerja sama bernilai besar itu justru belum dilengkapi sejumlah dokumen penting sebagaimana diatur dalam pedoman pendayagunaan aset tetap perusahaan. Di antaranya studi kelayakan kerja sama, rencana bisnis mitra, hingga dokumen manajemen risiko.

BPK turut menyoroti lemahnya pengawasan internal di tubuh Jaswita Jabar. Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Usaha tahun 2024 dinilai belum maksimal menjalankan fungsi analisis dan evaluasi pendayagunaan aset. Sementara Divisi Hotel dan Resto disebut belum optimal mengawasi pengembangan bisnis hotel maupun kewajiban perpajakan.

Temuan ini kontras dengan tujuan pendirian BUMD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yakni memperoleh laba dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Manajemen Setuju dengan Temuan, Restrukturisasi Organisasi Sudah Dilakukan

Menanggapi temuan tersebut, Direktur PT Jaswita Jabar menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan BPK. Manajemen mengklaim telah melakukan penyesuaian struktur organisasi melalui Surat Keputusan Direksi pada September 2025, termasuk menghapus Divisi Perencanaan dan Pengembangan Usaha dari struktur perusahaan.

BPK merekomendasikan agar Jaswita Jabar segera melakukan kajian ulang terhadap kerja sama pengelolaan GHP dengan menggunakan hasil reviu BPKP untuk memitigasi risiko dan mengoptimalkan pendapatan perusahaan. Selain itu, manajemen diminta berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya guna menyelesaikan kewajiban perpajakan, sekaligus menagih kekurangan bagi hasil Rp38,31 juta dari mitra kerja sama.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: monitorindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top