Bareskrim Polri membongkar markas judi online dan penipuan daring berskala internasional yang beroperasi di sebuah gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebanyak 321 warga negara asing ditangkap bersama barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar serta puluhan domain situs perjudian.
Otoritas keamanan Indonesia memperketat pengawasan terhadap penggunaan ruang perkantoran menyusul pengungkapan sindikat kejahatan siber lintas negara. Dalam operasi gabungan pada Sabtu (9/5/2026), Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengamankan ratusan pelaku yang kedapatan menjalankan operasional judi online secara terstruktur di jantung kawasan bisnis Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengonfirmasi bahwa para pelaku tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan sistem perjudian. Lokasi penggerebekan yang berada di gedung perkantoran menunjukkan adanya pergeseran modus operandi sindikat kriminal yang kini memanfaatkan fasilitas legal untuk aktivitas ilegal berskala besar.
Sindikat ini diketahui menyewa dua lantai sekaligus untuk menjalankan fungsinya sebagai pusat operasional digital. Penggunaan gedung perkantoran formal diduga menjadi strategi untuk menyamarkan aktivitas mereka dari pantauan publik dan aparat keamanan dalam jangka waktu lama.
Dari total 321 pelaku yang diamankan, mayoritas merupakan warga negara Vietnam sebanyak 228 orang. Komposisi tersangka lainnya mencakup:
Besarnya jumlah tenaga kerja asing yang terlibat mengindikasikan bahwa Jakarta telah menjadi titik strategis bagi jaringan kriminal regional. Para pelaku memiliki peran spesifik dalam ekosistem perjudian online dan online scam yang didukung oleh infrastruktur digital mumpuni.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan bukti teknis berupa 75 domain dan situs web yang aktif digunakan sebagai instrumen perjudian. Polisi menyita perangkat keras berupa komputer PC, laptop, dan telepon seluler yang menjadi tulang punggung operasional sindikat ini.
Aspek finansial dari kejahatan ini terlihat dari sitaan uang tunai dalam berbagai denominasi. Selain uang rupiah senilai Rp1,9 miliar, petugas menemukan mata uang asing berupa 53,82 juta Dong Vietnam dan US$10.210.
Berdasarkan asumsi kurs Rp17.000 per dolar AS, nilai mata uang dolar yang disita setara dengan Rp173,5 juta. Temuan berbagai mata uang ini memperkuat dugaan bahwa pasar yang disasar oleh sindikat ini mencakup korban di wilayah Asia Tenggara dan global.
Skala operasi yang besar memicu pengerahan personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya untuk mengamankan lokasi sejak Jumat (8/5/2026) malam. Langkah ini diambil guna memastikan integritas barang bukti dan mencegah gangguan keamanan selama proses penyidikan berlangsung di lapangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan dukungan personel bersenjata lengkap bertujuan menjamin kelancaran kerja penyidik. Fokus pemeriksaan saat ini diarahkan pada penelusuran aliran dana serta identifikasi aktor intelektual di balik jaringan internasional tersebut.
Penindakan tegas ini diharapkan memberikan sinyal kuat bagi pelaku usaha properti dan pengelola gedung untuk lebih selektif dalam memverifikasi profil penyewa. Keberadaan markas kriminal di kawasan bisnis utama dapat berdampak pada reputasi iklim investasi dan keamanan siber nasional.
Apa ancaman pidana bagi pengelola judi online?
Berdasarkan UU ITE dan KUHP, penyelenggara judi online dapat dijerat hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Pelaku asing juga menghadapi deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.
Mengapa sindikat internasional sering menggunakan WNA sebagai operator?
Penggunaan WNA biasanya bertujuan untuk menyasar korban di negara asal mereka (cross-border scamming) guna menghindari kendala bahasa dan memudahkan komunikasi dalam menjalankan modus penipuan atau perjudian.