Bandung – Kantor Komisi Informasi (KI) Jawa Barat di Jalan Turangga, Kota Bandung, setiap hari kerja dipadati pengunjung yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Aktivitas ini mencerminkan tingginya dinamika keterbukaan informasi di wilayah berpenduduk padat tersebut.
Data terkini menunjukkan hingga 29 April 2026, KI Jawa Barat telah menerima 157 permohonan sengketa baru. Ketika digabungkan dengan tunggakan dari tahun 2024–2025 yang mencapai 338 perkara, total sengketa yang harus ditangani mencapai 495 register.
Dari angka tersebut, baru 93 sengketa yang diselesaikan hingga putus, baik melalui putusan sela, mediasi, maupun adjudikasi. Sebanyak 75 perkara masih dalam tahap pemeriksaan awal dan sedang berlangsung, sementara 327 perkara lainnya belum memasuki proses persidangan. Tingginya beban kerja mendorong intensitas sidang meningkat drastis, dengan satu hari sidang dapat menangani antara enam hingga 20 perkara sengketa.
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat menilai lonjakan sengketa tidak sekadar menunjukkan konflik antara pemohon dan badan publik, melainkan indikator adanya kesenjangan pemahaman tentang keterbukaan informasi. "Lonjakan sengketa ini bukan hanya soal banyaknya konflik, tetapi menunjukkan masih adanya gap literasi, baik dari sisi badan publik maupun masyarakat. Banyak badan publik yang belum responsif, sementara di sisi lain pemohon juga belum sepenuhnya memahami mekanisme hukum yang tersedia," ujarnya.
Pejabat tersebut menekankan peran KI tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga mendorong pencegahan melalui penguatan literasi publik. "Penyelesaian sengketa bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana sengketa bisa dicegah sejak awal melalui transparansi dan pelayanan informasi yang baik," tambahnya.
Momentum penumpukan perkara ini bertepatan dengan peringatan 18 Tahun Hari Keterbukaan Informasi Nasional pada 30 April 2026. Bagi Ketua KI Jabar, peringatan ini menjadi waktu penting untuk merefleksikan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Keterbukaan informasi adalah bagian dari amanah. Ketika informasi ditutup tanpa dasar hukum yang sah, yang tercederai bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan publik," tegasnya.
Dengan wilayah cakupan 25 kabupaten/kota, KI Jawa Barat menghadapi tantangan keterbatasan sumber daya manusia dalam mempercepat penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, pembentukan Komisi Informasi di tingkat kabupaten/kota menjadi kebutuhan mendesak untuk membuat proses penyelesaian lebih efektif dan menjangkau masyarakat luas.
Ke depan, penguatan kapasitas badan publik, peningkatan literasi masyarakat, dan konsistensi pelayanan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi kunci kesuksesan. Keberhasilan keterbukaan informasi tidak hanya diukur dari banyaknya sengketa yang diselesaikan, tetapi dari berkurangnya sengketa karena informasi telah terbuka sejak awal. "Negara yang terbuka bukan negara yang lemah, tetapi negara yang berani dipertanggungjawabkan," ujar Ketua KI Jabar.