SUKABUMI — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi mengeksekusi pemindahan 25 warga binaan ke dua UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat. Rinciannya, 13 narapidana dikirim ke Lapas Kelas IIA Karawang dan 12 orang ke Lapas Kelas IIA Subang. Kebanyakan dari mereka terjerat kasus narkotika.
Langkah ini diambil setelah Lapas Sukabumi menampung 542 penghuni, sementara daya tampung resminya hanya 200 orang. Selisih itu membuat lapas beroperasi hampir tiga kali lipat dari kapasitas.
Sebanyak 25 orang dibagi ke dua lapas tujuan. Lapas Karawang menerima 13 narapidana, sedangkan Lapas Subang menampung 12 orang. Pemindahan menyasar narapidana dengan mayoritas kasus narkotika.
Prosesnya berjalan setelah Lapas Sukabumi mengantongi persetujuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat. Koordinasi juga dilakukan antara Lapas Sukabumi, Lapas Karawang, dan Lapas Subang.
Pemberangkatan digelar pukul 03.45 WIB. Petugas Lapas Sukabumi mengawal rombongan bersama personel Kepolisian dari Polsek Warudoyong Kota Sukabumi.
Rombongan tiba di Lapas Karawang pukul 07.30 WIB. Di sana, 13 narapidana menjalani pemeriksaan identitas, verifikasi administrasi, dan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis setempat sebelum serah terima resmi.
Kepala kesatuan pengamanan lapas bersama jajaran petugas menyiapkan seluruh narapidana yang akan dipindahkan. Petugas medis lebih dulu memeriksa kondisi kesehatan mereka agar layak mengikuti proses pemindahan.
Kelengkapan administrasi dan identitas narapidana juga disiapkan sesuai prosedur. Kepala Lapas Sukabumi, Budi Hardiono, memberikan arahan kepada para narapidana agar menjaga sikap, mematuhi tata tertib, dan mengikuti ketentuan di tempat pembinaan baru.
Dengan 542 penghuni, Lapas Sukabumi menanggung beban hunian yang jauh di atas kapasitas. Pemindahan ini diharapkan menekan risiko keamanan sekaligus membuat pembinaan narapidana berjalan lebih optimal.
Pemindahan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lapas Sukabumi belum menyampaikan rencana pemindahan lanjutan atau target penurunan jumlah penghuni setelah 25 narapidana dikirim keluar.