Bawa Mobil Listrik Naik Kapal Laut, Baterai Wajib di Bawah 50 Persen

Penulis: Taufik Rahman  •  Selasa, 15 September 2026 | 17:31:31 WIB
Mobil listrik wajib memiliki daya baterai di bawah 50 persen saat diangkut kapal laut.

JAWA BARAT — Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin, menyatakan batas daya baterai itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, sisa daya 50 persen memastikan kendaraan masih bisa dikendarai menuju SPKLU PLN terdekat begitu turun dari kapal.

"Daya listrik kendaraan saat diangkut tidak boleh lebih dari 50 persen. Tujuannya kira-kira supaya setelah kendaraan turun dari kapal, dayanya masih cukup untuk dikendarai sampai ke SPKLU PLN terdekat," kata Samsuddin di Kemenhub, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (15/9).

Aturan Posisi Parkir di Atas Kapal

Selain batas daya baterai, Kemenhub mengatur posisi mobil listrik selama pelayaran. Kendaraan wajib ditempatkan di dek terbuka dan dilarang berada di car deck bagian bawah.

Kapal juga harus menyediakan ruang terbuka untuk mitigasi jika terjadi masalah pada kendaraan listrik. Peralatan pemadam yang sesuai karakteristik kendaraan listrik menjadi syarat lain yang tidak bisa diabaikan.

ASDP Klaim Sudah Jalankan Ketentuan

PT ASDP Indonesia Ferry memastikan telah menjalankan ketentuan dalam surat edaran tersebut. Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menyebut perseroan menyiapkan kebutuhan keselamatan sejak kendaraan listrik masuk ke proses pemuatan.

"Ketersediaan alat pemadam juga kami persiapkan karena memang membutuhkan perlengkapan khusus. Salah satunya adalah fire blanket, dan itu juga sudah kami penuhi. Sejauh ini, aturan yang menjadi acuan memang masih dalam bentuk surat edaran tadi," kata Windy.

Fire blanket atau selimut api menjadi perlengkapan yang disebut ASDP telah dipenuhi di armadanya. Perlengkapan ini berfungsi menutup sumber api pada baterai lithium yang terbakar, metode penanganan yang berbeda dari kebakaran bahan bakar konvensional.

Masih Berbasis Surat Edaran

Aturan pengangkutan kendaraan listrik lewat kapal laut saat ini masih mengacu pada surat edaran Kemenhub. Belum ada regulasi setingkat peraturan menteri yang mengikat secara permanen.

Bagi pemilik mobil listrik yang berencana menyeberang, pastikan daya baterai berada di bawah 50 persen sebelum masuk ke area pemuatan. Operator kapal berhak memeriksa kondisi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Taufik Rahman
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top