Perda Nomor 15 Tahun 2006 Tegaskan Miras di Indramayu 0 Persen, Satpol PP Pertanyakan Legalitas Izin Pedagang

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:31:31 WIB
Plt Kasat Pol PP Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, menegaskan Perda Nomor 15 Tahun 2006 melarang peredaran miras di wilayahnya tanpa pengecualian.

INDRAMAYU — Ketegasan soal larangan minuman keras di Kabupaten Indramayu kembali ditegaskan jajaran Satpol PP. Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, menyatakan tidak ada ruang toleransi bagi peredaran miras di daerahnya, termasuk bagi pedagang yang mengantongi izin.

Aturan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2006. Dalam regulasi tersebut, tidak dikenal istilah batas maksimal atau minimal kadar alkohol yang boleh diperjualbelikan.

“Di Perda kita itu Nomor 15 Tahun 2006 tidak ada pengecualian. Bahwa miras itu 0 persen. Tidak ada maksimal atau minimal, 0 persen di Indramayu itu tidak boleh ada miras,” kata Opik saat ditemui di Mako Pol PP Kabupaten Indramayu, Kamis (20/8/2026).

Izin yang Diragukan Legalitasnya

Pernyataan tersebut sekaligus menyiratkan keraguan atas keberadaan izin yang secara khusus memperbolehkan penjualan miras. Menurut Opik, aturan daerah yang berlaku saat ini seharusnya menjadi dasar bagi seluruh instansi terkait untuk tidak menerbitkan rekomendasi semacam itu.

“Dengan adanya komitmen Indramayu dan adanya ketentuan itu, saya yakin tidak ada dinas yang akan mengeluarkan izin untuk merekomendasikan bahwa miras masuk dalam izin yang diperbolehkan,” ujarnya.

Klaim Pedagang Akan Dicocokkan dengan Data Perizinan

Meski aturan tegas, Satpol PP masih kerap menemukan pedagang yang mengaku memiliki izin saat operasi dilakukan. Klaim tersebut tidak serta-merta diterima. Setiap dokumen yang ditunjukkan bakal diperiksa lebih dalam untuk memastikan peruntukannya.

“Kalau ada teman-teman yang mengaku punya izin, kami sandingkan bagian perizinan untuk melihat apakah benar izin yang mereka punya itu merupakan izin untuk menjual miras,” jelas Opik.

Langkah verifikasi ini menjadi kunci. Satpol PP ingin memastikan bahwa dokumen yang dipegang pedagang memang benar-benar berlaku untuk aktivitas penjualan minuman keras, bukan jenis izin usaha lain yang disalahgunakan.

“Ketika kami melaksanakan operasi dan mereka menunjukkan izin, di situlah kami akan perdalam apakah izin yang mereka punya memang berlaku untuk menjual miras,” tegasnya.

Pengawasan Berlapis Terus Dilakukan

Pemeriksaan legalitas dokumen merupakan bagian tak terpisahkan dari pengawasan peredaran miras yang terus digencarkan. Ketentuan 0 persen dalam Perda Nomor 15 Tahun 2006 menjadi payung hukum bagi petugas di lapangan untuk menindak setiap bentuk peredaran minuman keras.

Dengan adanya proses verifikasi ini, Satpol PP berharap tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan pedagang untuk mengelabui petugas. Setiap klaim izin akan diuji kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Indramayu.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: ciremaitoday.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top