Pencarian

Aliansi Aktivis Jabar Desak Kejati Telusuri Aliran Dana Infak ASN Pangandaran, 4 Tuntutan Diajukan

Jumat, 16 Oktober 2026 • 12:16:32 WIB
Aliansi Aktivis Jabar Desak Kejati Telusuri Aliran Dana Infak ASN Pangandaran, 4 Tuntutan Diajukan
Aliansi Aktivis Jawa Barat mengadukan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait infak ASN Pangandaran ke Kejati Jabar.

PANGANDARAN — Aliansi Aktivis Jawa Barat menempuh jalur hukum dengan mengadukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan dalam jabatan yang berkaitan dengan pengumpulan infak aparatur sipil negara di Kabupaten Pangandaran. Pengaduan diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penerimaan pengaduan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Empat tuntutan disampaikan aliansi dalam pengaduannya. Mereka meminta Kejati Jabar menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan, memeriksa pihak-pihak terkait bila ditemukan dasar cukup, menelusuri mekanisme pengumpulan dan aliran dana, serta memberikan perlindungan kepada ASN yang mengaku mengalami tekanan untuk menyumbang.

Mengapa Infak ASN Pangandaran Jadi Perhatian Publik

Persoalan ini menyangkut prinsip kesukarelaan dalam pemberian sumbangan. Di lingkungan pemerintahan, hubungan struktural antara atasan dan bawahan membuat garis antara imbauan dan tekanan mudah kabur.

Pengumpulan dana dikaitkan dengan kegiatan Milangkala Kabupaten Pangandaran. Aliansi menilai mekanisme penghimpunan perlu diuji apakah benar-benar berjalan tanpa unsur pemaksaan.

Bupati Pangandaran Sebut Infak Sukarela Tanpa Nominal

Bupati Pangandaran Citra Pitriyami sebelumnya menjelaskan bahwa pengumpulan infak tersebut bersifat sukarela dan tidak menetapkan nominal tertentu. Ia juga menyatakan dana yang terkumpul diperuntukkan bagi fakir miskin dan anak yatim, bukan untuk membiayai perayaan Milangkala.

Keterangan itu menjadi bagian penting yang perlu ditelaah bersama dokumen, mekanisme pelaksanaan, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat. Bila terdapat perbedaan antara ketentuan resmi dan pengalaman pemberi sumbangan, persoalan tersebut perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan fakta.

Asas Praduga Tak Bersalah dan Batas Penilaian

Dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun pemerasan dalam jabatan harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan unsur tindak pidana yang relevan. Pihak yang disebut atau berkaitan dengan pengaduan tidak dapat dinyatakan melanggar hukum hanya karena adanya laporan.

Penilaian terhadap ada tidaknya tekanan tidak semestinya bertumpu pada asumsi atau pernyataan sepihak. Asas praduga tak bersalah tetap dihormati selama proses penelaahan berjalan.

Konfirmasi ke Kejati dan Pemkab Masih Diupayakan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Jawa Barat mengenai hasil penelaahan maupun tindak lanjut atas pengaduan tersebut. Konfirmasi kepada Bupati Pangandaran Citra Pitriyami terkait substansi yang dipersoalkan aliansi juga masih diupayakan.

Klarifikasi dari perwakilan Aliansi Aktivis Jawa Barat mengenai dokumen pendukung, kronologi pengaduan, dan dasar dugaan tekanan masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan. Keterangan dari perangkat daerah yang menangani pengumpulan dan pengelolaan dana tak kalah penting untuk memastikan mekanisme penghimpunan, pencatatan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana.

Transparansi Pengumpulan Dana di Lingkungan Pemerintahan

Setiap pengumpulan sumbangan di lingkungan pemerintahan perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tanpa tekanan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Bila dana dinyatakan bersifat sukarela, mekanisme pelaksanaannya harus mendukung prinsip tersebut.

Informasi soal tujuan pengumpulan, pihak pengelola, pencatatan penerimaan, dan penggunaan dana perlu disampaikan secara jelas kepada publik. Publik berhak memperoleh penjelasan memadai, tetapi pengawasan publik juga harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.

Tindak lanjut aparat penegak hukum dan keterbukaan informasi dari pihak-pihak terkait diharapkan menjernihkan persoalan berdasarkan fakta, bukan spekulasi.

Follow jabarprime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jayantara-news.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks