JAWA BARAT — Paragraf pembuka: Desakan klarifikasi datang dari kalangan pengamat tata kelola BUMN yang menilai isu ini tidak bisa dibiarkan menggantung. Ketua Umum KAMAKSI Joko Priyoski menegaskan Pertamina tidak boleh berlindung di balik status dugaan untuk menghindari penjelasan resmi kepada publik.
Kronologi Dugaan Intervensi Tender
Laporan investigasi PetroEnergy menyebut oknum berinisial AT mengaku sebagai staf khusus atau bagian dari lingkaran dekat Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan. Oknum tersebut diduga melakukan intervensi dalam proses tender minyak mentah yang sedang berjalan.
Modus yang ditengarai digunakan adalah ancaman terhadap rekanan atau trader agar mengakomodir perusahaan trader tertentu, yakni PT VL, dalam tender tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi soal keberadaan sosok AT maupun kaitan PT VL dengan proses tender yang dimaksud.
Manajemen Pertamina Diminta Tidak Diam
Baik Mochamad Iriawan selaku Komisaris Utama maupun jajaran direksi Pertamina belum memberikan pernyataan publik resmi untuk mengonfirmasi ataupun membantah keberadaan sosok AT. Sikap bungkam itu menjadi sorotan karena Pertamina tengah gencar mengampanyekan prinsip transparansi dalam tata kelola perusahaan.
"Pertamina tidak boleh berlindung di balik status isu yang masih berupa dugaan. Sebagai perusahaan yang memegang hajat hidup orang banyak, manajemen Pertamina dan Iwan Bule harus segera bersuara," kata Joko Priyoski kepada wartawan, Sabtu (26/9).
Joko menilai ada dua skenario yang sama-sama menuntut tindakan tegas. Jika AT adalah oknum eksternal yang mencatut nama pejabat, Pertamina wajib menempuh jalur hukum. Sebaliknya, jika isu ini dibiarkan tanpa kejelasan, publik akan mempertanyakan komitmen Pertamina menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara bersih dan bebas intervensi pihak luar.
Taruhan Kredibilitas Tata Kelola BUMN
Kasus dugaan intervensi ini menyentuh titik sensitif bagi Pertamina, perusahaan yang menguasai rantai pasok energi nasional dari hulu hingga hilir. Tender minyak mentah melibatkan nilai transaksi besar dan menentukan siapa saja trader yang boleh masuk ke rantai pasok perusahaan.
Intervensi oleh pihak di luar mekanisme resmi, jika terbukti, berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat di antara rekanan. Dampaknya bukan hanya soal harga, tetapi juga kepercayaan mitra dagang internasional yang selama ini menjadi pembeli minyak mentah Indonesia.
Desakan agar komisaris utama bersuara juga menyangkut peran pengawasan organ perseroan. Komisaris Utama semestinya menjadi garda terdepan memastikan direksi bekerja sesuai aturan, bukan justru dikaitkan dengan dugaan intervensi yang merusak independensi proses bisnis.
Apa Langkah Selanjutnya
Pertamina belum mengumumkan langkah apa pun, termasuk apakah akan membentuk tim investigasi internal atau menyerahkan persoalan ke aparat penegak hukum. KAMAKSI mendesak kejelasan sikap itu segera disampaikan agar tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas.
Bagi publik, kasus ini menjadi ujian apakah komitmen GCG Pertamina berjalan di atas kertas atau benar-benar diterapkan saat menghadapi tekanan. Jawabannya hanya bisa keluar dari satu hal yang kini ditunggu banyak pihak: pernyataan resmi manajemen dan Komisaris Utama Pertamina.