JAWA BARAT — Silfester Matutina diberhentikan dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada 23 September 2026, hanya lima hari setelah resmi diangkat pada 18 September 2026. Pemberhentian buronan Kejaksaan Agung ini dilakukan pemegang saham setelah evaluasi menyeluruh terhadap yang bersangkutan.
Paragraf pembuka: Keputusan pemberhentian Silfester Matutina diumumkan melalui pernyataan resmi perusahaan sehari setelahnya. SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham yang dijalankan lewat mekanisme korporasi sesuai ketentuan berlaku.
Alasan di Balik Pencopotan
Menurut Tubagus Patrick, keputusan itu diambil setelah pemegang saham melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal. Evaluasi tersebut melibatkan induk perusahaan, yakni Pelindo, sebagai pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim.
"Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026," ujar Tubagus dalam pernyataan resmi, Kamis (24/9/2026).
Ia menambahkan, perseroan menghargai perhatian dan pengawasan publik terhadap kasus ini. Masukan tersebut dinilai penting untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan Pelindo Jasa Maritim.
Latar Belakang Hukum Silfester Matutina
Silfester bukan nama baru di dunia hukum. Ia merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Putusan itu menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas tindak pidana fitnah.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, Silfester hingga kini belum menjalani hukuman. Statusnya tercatat sebagai buronan Kejaksaan Agung.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik ketika namanya muncul dalam jajaran komisaris anak usaha Pelindo. Pengangkatan seseorang berstatus buronan ke dalam organ perusahaan pelat merah tentu menarik perhatian, terutama terkait proses uji kelayakan dan kepatutan yang seharusnya dilalui setiap calon komisaris.
Dampak ke Tata Kelola Pelindo
Pelindo Jasa Maritim merupakan anak usaha PT Pelindo yang bergerak di bidang jasa kemaritiman. Perusahaan ini menangani berbagai layanan pendukung operasional pelabuhan, mulai dari perawatan alat berat hingga penyediaan sumber daya manusia.
Kasus Silfester menjadi ujian bagi sistem tata kelola BUMN, khususnya dalam proses seleksi dan pengangkatan komisaris di anak perusahaan. Publik menanti penjelasan lebih rinci soal bagaimana nama seorang buronan bisa lolos ke dalam struktur komisaris, meski akhirnya dicopot hanya dalam lima hari.
Penutup: Pencopotan cepat ini menunjukkan pemegang saham bergerak merespons tekanan publik. Namun, pertanyaan soal celah dalam proses seleksi komisaris anak usaha BUMN masih menyisakan pekerjaan rumah yang lebih besar.