CIMAHI — Jaksa Fungsional Kejari Kota Cimahi, Namira Harahap, menyatakan bahwa penanganan perkara OKT tidak bisa disamakan dengan narkotika. Perbedaan itu terletak pada regulasi yang menjadi dasar hukum proses penanganannya.
"Tidak semua obat-obatan termasuk dalam golongan narkotika. Jadi obat-obatan keras itu diatur dalam undang-undangnya tersendiri," kata Namira, Kamis (24/9/2026).
Izin Edar Jadi Titik Krusial Penanganan Perkara
Salah satu hal yang menjadi perhatian aparat penegak hukum adalah persoalan izin edar obat-obatan tersebut. Namira menjelaskan, ketentuan mengenai obat keras tertentu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 435 dalam aturan itu mengatur persoalan izin edar, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara bagi pelanggarnya. Namira menegaskan, proses hukum yang harus dilalui dalam sebuah perkara bukanlah tahapan singkat.
Meski demikian, masih ada masyarakat yang menganggap OKT sebagai obat biasa. Padahal, penggunaan maupun peredarannya memiliki risiko medis sekaligus konsekuensi hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Desa Jadi Ujung Tombak Edukasi
Untuk menekan risiko peredaran OKT di Kota Cimahi, Kejari Kota Cimahi secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Kegiatan tersebut dilakukan melalui sejumlah program, di antaranya Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Desa.
Masyarakat diingatkan agar tidak sampai terseret persoalan hukum akibat penyalahgunaan maupun peredaran OKT. Sosialisasi menyasar kelompok usia muda yang dinilai paling rentan terpapar.
BNN Kota Cimahi Kolaborasi dari Pencegahan hingga Penindakan
Penyuluh Narkoba BNN Kota Cimahi, Fitri Nurmalasari, mengatakan upaya pencegahan peredaran narkoba dan obat keras tertentu juga dilakukan melalui langkah-langkah preventif. BNN Kota Cimahi dalam sejumlah kesempatan turut berkolaborasi dengan Kejari Kota Cimahi.
Kolaborasi tersebut mencakup pencegahan hingga penindakan dan proses hukum terhadap perkara narkoba. Sinergi kedua instansi diharapkan memperkuat pengawasan terhadap peredaran OKT di wilayah Cimahi.
Sorotan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terhadap persoalan OKT di Kota Cimahi menjadi penanda bahwa isu ini mendapat perhatian di tingkat provinsi. Kejari dan BNN Kota Cimahi menempatkan edukasi sebagai lini depan sebelum penindakan hukum diterapkan.