Kuningan Masuk Daftar 14 Lokasi Penjajakan Panas Bumi ESDM, Pemkab Tunggu Surat Resmi

Penulis: Okta Nugraha  •  Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:17:01 WIB
Kuningan masuk daftar 14 lokasi penjajakan panas bumi Kementerian ESDM.

KUNINGAN — Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyebut Kuningan termasuk dalam daftar 14 lokasi yang diumumkan untuk penjajakan pengembangan panas bumi. Kendati demikian, masuknya suatu wilayah dalam daftar itu tidak otomatis membuat proyek masuk tahap eksplorasi atau pembangunan pembangkit listrik.

Kementerian ESDM juga belum mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Pemkab Kuningan mengenai rencana tersebut. "Kementerian ESDM belum mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan mengenai rencana tersebut," kata Eniya, dikutip Rabu (14/10/2026).

Belum Ada Penetapan Lelang maupun Titik Lokasi

Hingga informasi itu disampaikan, Kementerian ESDM belum menetapkan lokasi di Kuningan untuk dilelang maupun ditugaskan menjalani eksplorasi. Belum tersedia pula keterangan terperinci soal titik lokasi yang sedang dikaji, luas wilayah, dan besaran potensi panas bumi yang bisa dimanfaatkan.

Kondisi itu membuat status rencana pengembangan geothermal di Kuningan masih perlu diperjelas. Pemkab membutuhkan informasi resmi agar bisa memahami perkembangan rencana sekaligus memberi penjelasan yang akurat kepada masyarakat.

Bupati Minta Klarifikasi Status, Tahapan, dan Lokasi

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mengatakan pemerintah daerah membutuhkan penjelasan menyeluruh dari pusat. Menurutnya, Pemkab, DPRD, dan masyarakat perlu memahami bagaimana sebenarnya status dan tahapan rencana geothermal ini.

"Kami ingin mendapatkan klarifikasi dan penjelasan secara utuh agar pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat memahami bagaimana sebenarnya status dan tahapan rencana geothermal ini," ujar Dian.

Dian juga menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan, keberlanjutan sumber air, dan keselamatan masyarakat. "Kami ingin pastikan adalah setiap kebijakan yang direncanakan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, keselamatan warga, dan kondusivitas daerah," kata dia.

Pengembangan Panas Bumi Wajib Lewati Enam Tahapan

Eniya menjelaskan, pengembangan panas bumi membutuhkan sejumlah tahapan sebelum proyek dapat dipertimbangkan memasuki pembangunan fasilitas pembangkit listrik. Proses itu mencakup penelitian dan kajian geosains, penentuan lokasi sumur, persiapan perizinan, pengeboran eksplorasi, hingga studi kelayakan.

Hasil eksplorasi menjadi salah satu dasar untuk menilai apakah potensi panas bumi di suatu wilayah memenuhi persyaratan teknis dan ekonomi. Artinya, penjajakan awal belum cukup untuk memastikan kelayakan proyek di Kuningan.

Pemkab Kuningan menegaskan akan menunggu penjelasan resmi sebelum menyusun penjelasan menyeluruh kepada DPRD dan warga. Kejelasan informasi dinilai penting agar pembahasan rencana energi terbarukan di daerah itu tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Reporter: Okta Nugraha
Sumber: jabar.idntimes.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top