DEPOK — Kepala SMPN 11 Depok Agus Prasetio menyatakan pihak sekolah belum bisa membeberkan rincian penggunaan anggaran revitalisasi untuk diketahui publik. Agus mengaku telah menerima arahan untuk berkoordinasi dengan pihak kejaksaan bila diperlukan penjelasan soal program tersebut.
"Kalau rinciannya, saya sudah dapat arahan dari Kejaksaan, nanti tinggal berkoordinasi dengan Kejaksaan saja," ujar Agus di Gedung PGRI Kota Depok, Jalan Bouleverd Grand Depok City, Kalimulya Cilodong.
Agus juga mengakui penjelasan pihak sekolah sebelumnya belum sepenuhnya menjawab harapan wartawan. "Kalau terkait dengan program revitalisasi, tadi arahannya berkoordinasi dengan Kejaksaan, kalau konfirmasi dari kami istilahnya belum memuaskan," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wahid Suryono memberi keterangan berbeda. Menurut Wahid, masyarakat yang ingin mengetahui persoalan teknis pelaksanaan revitalisasi dapat berkoordinasi dengan fasilitator program yang mendampingi sekolah.
"Karena ini diasistensi penuh dari Kementerian, ada fasilitator. Jadi kalau ada yang mau tahu teknis bisa koordinasi dengan fasilitator biar dibantu jelaskan, karena sekolah itu kadang ada keterbatasan," ujar Wahid.
Dua keterangan itu memunculkan pertanyaan soal jalur resmi publik. Jika rincian teknis harus dikoordinasikan dengan kejaksaan menurut kepala sekolah, sementara Kadisdik mengarahkan ke fasilitator Kementerian, publik belum mendapat kejelasan harus bertanya ke siapa.
Wahid menjelaskan posisi Dinas Pendidikan Kota Depok dalam pelaksanaan program revitalisasi. Ia menyebut program tersebut merupakan program pemerintah pusat dengan mekanisme kerja sama langsung antara PPK Kementerian dan kepala sekolah.
"Ini program pusat, yang kontrak PPK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) langsung dengan Kepala Sekolah melibatkan Kejaksaan Agung, jadi dinas tidak langsung ada di sini," tandas Wahid.
Pernyataan itu menunjukkan ada pembagian kewenangan dalam pelaksanaan program. Namun publik masih membutuhkan kejelasan soal siapa yang berwenang memberi penjelasan resmi mengenai rincian teknis dan penggunaan anggaran di tingkat sekolah.
SMPN 11 Depok sebelumnya mengonfirmasi nilai pagu revitalisasi sebesar Rp836 juta. Angka itu tertuang dalam surat Nomor 400/495/Sarpras/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 yang ditujukan kepada satu perusahaan media.
Dalam surat tersebut disebutkan pagu Program Revitalisasi SMPN 11 Depok Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp836.000.000. Namun angka pagu itu belum menguraikan secara rinci komponen penggunaan anggaran yang menjadi pertanyaan publik.
Komponen yang belum dijelaskan mencakup alokasi pekerjaan konstruksi, konsultan perencana, konsultan pengawas, manajemen kegiatan, P2SP atau pelaksana, meubelair, tenaga kerja, serta komponen lainnya. Termasuk mekanisme pengadaan, spesifikasi dan volume pekerjaan, serta pihak yang melakukan pengawasan teknis.
Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan, Pendidikan dan Kesehatan (P3K) Muchsin Latupono menegaskan pihaknya tidak sedang menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran. Menurut Muchsin, yang dipersoalkan adalah keterbukaan informasi.
"Kami tidak mengatakan ada penyimpangan. Itu harus dibuktikan. Yang kami pertanyakan adalah transparansinya," ujar Muchsin.
Ia menilai anggaran publik semestinya dapat dijelaskan melalui mekanisme dan dokumen yang dapat diverifikasi. "Kalau anggaran sudah ditetapkan, publik berhak mengetahui bagaimana program itu dilaksanakan sesuai ketentuan dan bagaimana pertanggungjawabannya," katanya.
Dalam wawancara tersebut sempat muncul penyebutan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 5 Tahun 2013 sebagai dasar mekanisme permohonan informasi. Persoalan transparansi anggaran revitalisasi SMPN 11 Depok pun belum menemukan titik terang soal siapa yang seharusnya membuka data teknisnya kepada warga.