JAWA BARAT — Pemerintah tengah mengkaji pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan: subsidi energi yang digelontorkan negara tahun depan mencapai angka yang fantastis, dan sebagian besar dinikmati oleh kelompok yang secara ekonomi tidak membutuhkannya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, penghematan dari kebijakan ini diperkirakan bisa mencapai 10 persen dari total anggaran subsidi. Namun, ia belum mau merinci nominal pastinya karena proses penghitungan masih berjalan.
"Enggak diperketat, cuma akan dipastikan nanti yang saya tahu ya supaya tepat sasaran. Mungkin kita akan coba nanti berapa bulan ke depan yang desil 10 kita batasin dulu, itu aja," kata Purbaya.
Dalam Rancangan APBN 2027, pemerintah mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp272,9 triliun. Angka ini melonjak 20 persen atau sekitar Rp45,6 triliun dibandingkan proyeksi APBN 2026.
Rinciannya, subsidi untuk BBM jenis solar dan minyak tanah mencapai Rp28,7 triliun. Adapun subsidi LPG 3 kg menjadi pos terbesar dengan alokasi Rp141 triliun, disusul subsidi listrik yang mencapai Rp130 triliun.
Dengan nominal sebesar itu, kebocoran subsidi ke kelompok mampu menjadi perhatian serius pemerintah. Pembatasan pembelian Pertalite dinilai menjadi salah satu instrumen paling efektif untuk menekan pemborosan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, kajian pembatasan ini menyasar kelompok desil 9 dan 10—dua lapisan terbawah dari kelompok terkaya dalam pemetaan kesejahteraan.
Desil sendiri merupakan pembagian kelompok kesejahteraan dari urutan 1 hingga 10 berdasarkan pemetaan Badan Pusat Statistik (BPS) dan verifikasi Kementerian Sosial. Desil 1 menunjukkan kondisi paling rentan, sementara desil 10 menggambarkan kelompok paling sejahtera.
"Pembatasan Pertalite masih dalam kajian, jadi (pembelian BBM) tersebut masih jalan seperti biasa," ujar Bahlil saat ditemui usai acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026, Rabu (19/8).
Bahlil menegaskan, aturan pembelian yang berlaku saat ini—200 liter per hari untuk bus dan truk, serta 50 liter per hari untuk mobil pribadi—belum berubah. Namun ia mengingatkan soal keadilan sosial.
"(Meski) masih dalam pembahasan, tapi masa sih orang yang desilnya 9 dan 10 masih pakai BBM subsidi? Masyarakat yang mampu itu jangan mengambil hak rakyat, subsidi itu untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya," tegasnya.
Penentuan siapa yang berhak menerima subsidi tidak hanya mengandalkan data desil. Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikembangkan bersama BPS sebagai dasar pemetaan.
Meski desil menjadi salah satu acuan utama, verifikasi lapangan dan pemeriksaan administratif tetap dilakukan sebelum seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan. Hal ini untuk memastikan data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi aktual masyarakat.
Kebijakan pembatasan ini masih dalam tahap penghitungan. Purbaya memastikan pemerintah akan mengkaji mekanisme penyaluran secara matang sebelum dieksekusi, dengan target utama: subsidi yang tepat sasaran dan anggaran negara yang lebih sehat.