BANJAR — Kepala Lapas Kelas II B Banjar, Tutut Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana. Dari total 581 warga binaan, mayoritas memperoleh Remisi Umum (RU) I yang hanya mengurangi masa tahanan, namun empat orang di antaranya mendapat RU II yang langsung mengembalikan hak kebebasannya.
“Ada 4 WB yang mendapat remisi langsung bebas pada momen hari Kemerdekaan ini,” kata Tutut Prasetyo di Banjar, Senin (17/8/2026). Satu orang lainnya yang juga mendapat RU II masih harus menjalani masa subsider sebelum benar-benar keluar dari Lapas.
Dari total penghuni Lapas Banjar, sebanyak 70 warga binaan tidak diusulkan menerima remisi pada tahun ini. Hal tersebut bukan tanpa alasan. Tutut Prasetyo merinci, mayoritas dari mereka sedang menjalani hukuman disiplin karena melanggar tata tertib di dalam sel.
“Kemudian karena remisi susulan. Belum menjalani masa pidana 6 bulan, ada juga yang bebas pada hari ini dan sedang menjalani subsider,” pungkasnya.
Proses seleksi penerima remisi tidak dilakukan sembarangan. Setiap warga binaan harus memenuhi dua syarat utama, yakni administratif dan substantif. Salah satu syarat krusial yang menjadi penentu adalah masa pidana minimal yang telah dijalani.
Selain itu, pihak Lapas juga menilai sikap dan kelakuan selama masa pembinaan. Warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan dan tidak tercatat dalam buku pelanggaran disiplin memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut.
“Remisi rutin ini diberikan oleh pemerintah kepada narapidana, yang telah memenuhi ketentuan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Tutut Prasetyo.
Pemberian remisi pada momen kemerdekaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik. Proses verifikasi yang ketat juga menjadi bentuk transparansi Lapas Banjar dalam mengelola hak-hak narapidana sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.