JAWA BARAT — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut usai penggeledahan yang berlangsung selama dua hari, Selasa hingga Rabu (11-12/8/2026). Rumah yang digeledah merupakan tempat tinggal terperiksa yang berprofesi sebagai pemeriksa pajak.
"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta," kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Penggeledahan di Malang bukan satu-satunya. Dalam periode yang sama, penyidik juga menyisir Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, dan Surabaya. Dari lokasi-lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ungkap Budi.
Seluruh barang sitaan kini dibawa penyidik untuk ditelaah kaitannya dengan konstruksi perkara.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah pegawai Ditjen Pajak di Bandung dan Tangerang. Di Bandung, penyidik menemukan uang tunai USD 110 ribu. Sementara di Tangerang, uang tunai USD 40 ribu atau sekitar Rp 700 juta lebih diamankan dari dua lokasi terpisah.
"Ini semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara ini," tambah Budi.
Pengembangan perkara ini ditandai dengan terbitnya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, satu sprindik merupakan turunan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala KPP Madya Banjarmasin, sementara dua lainnya adalah perkara baru.
"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Achmad di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ketiga sprindik tersebut masing-masing terkait pemberian kepada pejabat negara, penerimaan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini berawal dari pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 oleh PT Buana Karya Bhakti ke KPP Madya Banjarmasin. Nilai lebih bayar awal yang diajukan mencapai Rp 49,47 miliar, lalu setelah koreksi Rp 1,14 miliar, restitusi yang disetujui menjadi Rp 48,3 miliar.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono yang ditangkap dalam OTT pada Rabu (4/2/2026), Dian Jaya Demega selaku fiskus anggota tim pemeriksa, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.