BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) mencapai Rp 307 miliar hingga akhir Juli 2026. Capaian tersebut menjadi modal berharga menuju target penerimaan akhir tahun sebesar Rp 700 miliar.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, mengungkapkan kebijakan insentif pajak yang tengah berjalan berdampak positif terhadap penerimaan daerah. "Kebijakan insentif pajak ini juga berdampak positif terhadap penerimaan daerah. Hingga 31 Juli 2026 realisasi penerimaan PBB Kota Bandung telah mencapai Rp307 miliar," kata Andri di Bandung, Kamis.
Program keringanan kali ini difokuskan pada pengurangan pokok piutang PBB dengan syarat wajib pajak terlebih dahulu melunasi kewajiban PBB Tahun Pajak 2026. Mekanismenya pun disebut otomatis tanpa perlu pengajuan manual.
"Persyaratan utamanya cukup membayar PBB tahun 2026. Setelah itu, secara sistem nilai tagihan tunggakan langsung berubah sesuai kategori diskonnya. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda mengajukan permohonan," ujarnya.
Seluruh potongan akan diterapkan otomatis melalui sistem saat pembayaran dilakukan di bank maupun kanal pembayaran yang bekerja sama dengan Pemkot Bandung.
Besaran potongan bervariasi berdasarkan tahun tunggakan. Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga Tahun Pajak 2012, pemerintah memberikan potongan sebesar 100 persen sehingga seluruh pokok tunggakan dibebaskan dan tidak dikenakan denda.
Adapun untuk tunggakan Tahun Pajak 2013 hingga 2020, pemerintah memberikan diskon 50 persen. Sementara itu, tunggakan Tahun Pajak 2021 hingga 2025 mendapatkan diskon 25 persen.
Menurut Andri, program ini merupakan bagian dari strategi Bapenda untuk mengoptimalkan penerimaan daerah di tengah target yang meningkat. Pada 2026, target penerimaan PBB Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp 700 miliar atau meningkat dibanding tahun sebelumnya.