CIAMIS — Ratusan pelaku usaha mikro di Kabupaten Ciamis berbondong-bondong mengurus legalitas halal tanpa dipungut biaya sepeser pun. Program yang digagas Pemkab Ciamis bersama Bank Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Barat ini menyasar pedagang dari berbagai sektor, mulai dari penjual gorengan hingga sate.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Ciamis, Dadan Wiadi, menyebut layanan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Ciamis setelah pertemuan dengan BPJPH. Pada tahap awal, fokus pelayanan menyasar pelaku usaha di wilayah Kewedanaan Ciamis, meliputi Kecamatan Ciamis, Cijeungjing, hingga Cikoneng.
Program ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Ade Jaelani, Ketua RW di Kelurahan Kertasari, Ciamis, secara khusus mendampingi belasan warganya untuk mendaftar dalam layanan tersebut.
"Alhamdulillah, pemerintah daerah sangat responsif terhadap pelaku usaha kecil. Saya mengantar sekitar 20 warga pedagang kecil dari Kertasari untuk ikut serta," ucapnya.
Menurut Ade, sertifikasi halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan modal penting bagi pedagang lokal agar tidak tertinggal di era perdagangan bebas. "Nanti di era pasar bebas, produk dari luar negeri seperti Singapura bisa masuk. Kalau produk lokal kita tidak punya legalitas seperti sertifikat halal ini, kita bisa kalah bersaing. Persaingan ke depan itu ada di legalitas usaha," pungkasnya.
Dadan Wiadi menjelaskan, inisiatif ini lahir dari keresahan para pelaku usaha yang selama ini mengurungkan niat mengurus sertifikasi halal lantaran khawatir terhadap biaya yang dinilai mahal. Pemkab Ciamis pun menerjunkan para fasilitator halal untuk mendampingi pelaku usaha selama proses pengurusan.
"Ini bentuk kanyaah (kepedulian) Bupati dan Pemkab Ciamis bersama BI dan BPJPH kepada para pelaku usaha mikro di Ciamis. Kami memfasilitasi sertifikasi halal gratis ini terutama bagi pelaku usaha, yang selama ini merasa takut atau khawatir akan biaya sertifikasi yang mahal," jelasnya.
Pemkab Ciamis tidak berhenti di Kewedanaan Ciamis. Program pelayanan ini direncanakan berkelanjutan dan akan digulirkan ke kewedanaan lain di Kabupaten Ciamis. Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan hingga 1.500 UMKM dapat mengantongi sertifikat halal gratis.
"Kami berharap seluruh produk makanan dan minuman mikro di wilayah Kabupaten Ciamis dapat mengantongi sertifikat halal resmi. Hal ini demi menjamin mutu serta rasa aman bagi konsumen," harap Dadan.