SUKABUMI — Kota Sukabumi masih membutuhkan enam kepala sekolah definitif untuk mengisi formasi yang kosong akibat pensiun dan berakhirnya masa penugasan. Kebutuhan itu terdiri dari lima kepala sekolah SD dan satu kepala sekolah SMP melalui jalur non-reguler. Sementara dari jalur reguler, baru satu guru yang telah lulus pendidikan dan pelatihan BCKS untuk jenjang SMP tersedia.
Disdikbud Kota Sukabumi lantas memulai rekrutmen bakal calon kepala sekolah (BCKS) non-reguler tahun 2026. Sebanyak 52 guru mengikuti pembinaan dan sosialisasi yang berlangsung di Aula Disdikbud. Dari jumlah itu, 34 orang berasal dari jenjang SD – terdiri atas 14 PNS dan 20 PPPK. Sisanya 18 peserta dari jenjang SMP, dengan rincian 15 PNS dan tiga PPPK.
Seleksi tidak dilakukan secara instan. Kepala Disdikbud Kota Sukabumi Novian Restiadi menjelaskan, peserta melewati empat tahapan utama. Pertama, pemetaan kebutuhan kepala sekolah melalui sistem SIM KSPSTK. Guru yang memenuhi kriteria akan menerima undangan lewat aplikasi Ruang GTK.
Tahap kedua adalah seleksi administrasi yang mencakup verifikasi berkas, masa kerja, pangkat dan golongan, usia, pengalaman manajerial, prestasi, hingga rekam jejak kinerja. Peserta yang lolos kemudian diusulkan untuk dilantik sebagai kepala sekolah definitif oleh Wali Kota Sukabumi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Setelah dilantik, mereka wajib mengikuti Pelatihan BCKS sebagai penguatan kompetensi kepemimpinan.
"Keputusan tidak ditentukan oleh satu orang. Semua melalui penilaian berlapis berdasarkan indikator kompetensi yang telah ditetapkan pemerintah sehingga prosesnya objektif, transparan, dan bebas intervensi," kata Novian dalam sosialisasi tersebut.
Disdikbud Kota Sukabumi menargetkan lahirnya kepala sekolah yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan mampu memimpin transformasi pembelajaran. Prioritas diberikan pada calon yang memiliki kompetensi Instructional Leadership sesuai Perdirjen GTK Nomor 7327. Kepala sekolah diharapkan tidak hanya menjadi administrator, tetapi juga motor penggerak peningkatan mutu pendidikan.
Novian menegaskan, kepala sekolah harus mampu membangun budaya belajar, mengelola sumber daya pendidikan secara efektif, transparan, dan akuntabel, serta berpihak pada peserta didik. Selain kompetensi profesional, mereka juga dituntut memiliki integritas tinggi, kepribadian matang, dan kemampuan berkolaborasi dengan guru, orang tua, dan masyarakat.
"Kepala sekolah bukan hanya administrator, tetapi pemimpin yang mampu menjadi motor penggerak peningkatan mutu pendidikan di sekolah," ujarnya.
Seluruh proses seleksi dilakukan melalui sistem digital SIM KSPSTK yang terintegrasi dengan Dapodik dan Ruang GTK. Penilaian melibatkan Tim Pertimbangan Penugasan yang terdiri dari unsur Disdikbud, BKPSDM, pengawas sekolah, dan Dewan Pendidikan. Dengan rekrutmen ini, Disdikbud berharap tidak ada lagi kesenjangan mutu antar sekolah di Kota Sukabumi.