BOGOR — Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengungkapkan penyusunan Perwali ini akan melibatkan sejumlah perangkat daerah. Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta instansi yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Saat ini kami sedang menyusun Perwali turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2021, tentunya ini akan melibatkan beberapa perangkat daerah dan instansi terkait agar proses pencegahan, konseling, dan edukasi dapat berjalan optimal,” kata Alma, Selasa (21/7/2026).
Alma menekankan bahwa Perwali tersebut tidak hanya berisi larangan, melainkan lebih menitikberatkan pada pendekatan preventif. Pengaturan akan mencakup program edukasi di lingkungan sekolah dan masyarakat, serta layanan konseling bagi individu yang terindikasi.
“Kami upayakan dalam 14 hari ke depan sudah ada progres yang bisa disampaikan kepada publik, karena proses harmonisasi juga masuk dalam tahapan propemperkada,” ujarnya. “Sesuai jadwalnya, diharapkan tahun 2026 ini sudah bisa diundangkan.”
Pemerintah Kota Bogor berharap aturan turunan ini dapat memperkuat sinergi lintas perangkat daerah. Tujuannya, upaya penanggulangan perilaku penyimpangan seksual berjalan lebih terarah tanpa mengabaikan aspek perlindungan terhadap masyarakat dan anak.
Perda Nomor 10 Tahun 2021 sendiri telah menjadi landasan hukum utama. Namun, tanpa aturan teknis berupa Perwali, sejumlah program pencegahan dinilai belum berjalan optimal. Kehadiran Perwali ini diharapkan menjadi instrumen operasional yang jelas bagi aparatur di lapangan.
Tahapan selanjutnya setelah penyusunan draf adalah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi vertikal lainnya. Proses ini penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih regulasi dengan peraturan yang lebih tinggi.
Alma menargetkan seluruh tahapan rampung sebelum akhir tahun. Jika sesuai jadwal, Perwali akan langsung berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah Kota Bogor.