CIANJUR — Razia knalpot bising yang digelar rutin oleh Polres Cianjur berbuah pengungkapan kasus peredaran obat terlarang. Dua pengendara sepeda motor yang kedapatan memakai knalpot brong justru membawa barang bukti yang lebih serius. Dari dalam jok kendaraan mereka, petugas menemukan sekitar seribu butir obat terlarang yang siap diedarkan.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, kedua pelaku diamankan saat razia berlangsung di depan Mako Polres Cianjur. Kecurigaan petugas muncul setelah melihat gerak-gerik kedua pengendara yang gelisah saat diperiksa.
"Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat seribu butir obat terlarang di bawah jok sepeda motor," kata Kapolres di Cianjur, Rabu.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut dari seorang bandar besar di Kabupaten Sukabumi. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di sejumlah titik di Cianjur, mulai dari wilayah utara hingga selatan.
Polisi menjerat RF dan ANE dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok di Sukabumi yang sudah diketahui identitasnya. "Agar peredaran obat terlarang tidak lagi marak di Cianjur karena kerap dikeluhkan masyarakat," ujarnya.
Operasi ini merupakan bagian dari patroli dan razia yang ditingkatkan Polres Cianjur secara acak setiap hari di sejumlah wilayah rawan. Selain menekan angka penyakit masyarakat, kegiatan ini juga menyasar peredaran narkotika dan kepemilikan senjata tajam.
Dalam razia kali ini, polisi juga mengamankan 124 sepeda motor berknalpot bising. Kapolres menilai sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus kekerasan jalanan maupun peredaran obat terlarang.
"Kami akan terus menggencarkan patroli dan razia melibatkan jajaran Polsek setiap hari," pungkasnya.